Sejumlah buruh berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/8/2022). Mereka menyerukan sejumlah tuntutan salah satunya menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyiapkan aspek teknis dari bantuan subsidi upah (BSU).
Beberapa aspek teknis yang sedang disiapkan antara lain mekanisme penyaluran BSU, penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran BSU, serta finalisasi peraturan menteri ketenagakerjaan tentang penyaluran BSU.
"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (31/8/2022).
Ida mengatakan Kemenaker juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk melakukan pemadanan data penerima BSU khususnya dengan BKN, TNI, dan Polri. Hal ini diperlukan agar BSU tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Selanjutnya, Kemenaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan data calon penerima BSU. Koordinasi dengan bank-bank BUMN dan PT Pos Indonesia juga dilakukan untuk menyiapkan aspek teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemenaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” kata Ida.
Untuk diketahui, BSU pada tahun ini akan dikucurkan oleh pemerintah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Setiap pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan BSU senilai Rp600.000. Anggaran yang diperlukan untuk bansos ini mencapai Rp9,6 triliun.
Selain BSU, pemerintah juga memberikan BLT pengalihan subsidi BBM senilai Rp600.000 untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT tersebut akan dibayarkan pada September dan Desember masing-masing senilai Rp300.000. Anggaran yang dibutuhkan untuk BLT pengalihan subsidi BBM mencapai Rp12,4 triliun.
Terakhir, pemerintah juga akan mewajibkan pemda untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.