BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Sudah Cair untuk 5,24 Juta Pekerja, Anda Juga Dapat?

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 09:16 WIB
Subsidi Gaji Sudah Cair untuk 5,24 Juta Pekerja, Anda Juga Dapat?

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 10 September 2020, penyaluran subsidi gaji telah dilakukan untuk 5,24 juta pekerja.

Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengatakan penyaluran subsidi gaji tersebut setara dengan 95,4% dari target total 5,5 juta pekerja pada gelombang I dan II. Menurutnya, pemerintah akan mempercepat penyaluran subsidi gaji yang kini juga telah memasuki gelombang III.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun, tetap harus melalui proses check and recheck kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020). Simak pula artikel '1,6 Juta Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji, Apa Alasannya?'.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Soes mengatakan penerima subsidi gaji dari dari gelombang I sebanyak 2,47 juta pekerja atau 99,17% dari total penerima sebanyak 2,5%. Sementara dari gelombang II tersalur 2,76 juta pekerja atau 92,3% dari total penerima sebanyak 3 juta pekerja.

Soes berharap bantuan penyaluran subsidi gaji tersebut dapat bermanfaat bagi para pekerja di tengah masa pandemi virus Corona. Subsidi gaji juga diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja sehingga pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengenai pencairan subsidi upah gelombang III, Soes menjelaskan Kemenaker masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa data para penerima yang jumlahnya lebih banyak ketimbang penerima pada gelombang I dan II, yakni 3,5 juta pekerja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Sesuai dengan petunjuk teknis, kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan checklist terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa lalu," ujarnya.

Setelah Kemenaker menyelesaikan proses itu, data akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah gelombang III kepada 4 bank anggota Himbara sebagai bank penyalur.

Nantinya, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening para penerimanya secara langsung, baik rekening sesama bank Himbara maupun rekening bank swasta. Menurut Soes, Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara, serta bank swasta agar penyaluran subsidi gaji semakin cepat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan maksimum Desember 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?