BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 3 Juta Rekening Tiap Minggu

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:13 WIB
Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 3 Juta Rekening Tiap Minggu

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno (kiri) memberikan penjelasan terkait dengan subsidi gaji. (tangkapan layar Youtube Kemenaker)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan akan memperbesar kapasitas penyaluran bantuan langsung tunai atau subsidi gaji kepada para pekerja, dari yang semula 2,5 juta menjadi 3 juta rekening setiap pekan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan penyaluran subsidi gaji kepada 2,5 juta rekening pada gelombang I telah sepenuhnya tersalur atau masih berada di bank perantara. Kini, pemerintah tengah bersiap menyalurkan subsidi gaji untuk 3 juta rekening pada gelombang II.

“Angkanya lebih tinggi, tidak 2,5 juta lagi. Harapannya, sekurang-kurangnya 3 juta. Senin ini kami mulai melakukan check and recheck setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Soes mengatakan pemerintah ingin mempercepat penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja. Penyaluran subsidi gaji tahap I akan dilakukan dalam 5 gelombang, maksimum 30 September 2020.

Menurutnya, berita acara penyerahan data calon penerima subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan akan dilakukan hari ini. Setelah kementeriannya memeriksa ulang data tersebut, subsidi gaji akan segera disalurkan melalui bank penyalur.

Soes menyebut subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta tercatat aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain pekerja, subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer. Simak pula artikel ‘Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji’.

Mereka akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau senilai total 2,4 juta. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan dengan masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

"Tahap I kan selesai akhir September. Sisanya kapan? Akan disalurkan lagi sampai akhir Desember," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2020 | 01:26 WIB

Assalamualaikum,, Semenjak di PHK saya Sekluarga sulit sekali mencari Pekrjaan apalagi Corona Blum jelas sampai kapan akan berakhir,, untuk makan saja saya harus pinjam uang sana sini belum lagi susu untuk bayi kecil. Semoga ada hamba Allah yang mau membantu keluarga saya. Siapapun yg membantu semoga Allah SWT membalas kebaikan di dunia maupun di akhirat. aamiiinn... 108-00-2037-22-40 mandiri Sebelum & Sesudah nya terima kasih. * Catatan: wifi Numpang*

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?