BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 3 Juta Rekening Tiap Minggu

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:13 WIB
Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke 3 Juta Rekening Tiap Minggu

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno (kiri) memberikan penjelasan terkait dengan subsidi gaji. (tangkapan layar Youtube Kemenaker)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan akan memperbesar kapasitas penyaluran bantuan langsung tunai atau subsidi gaji kepada para pekerja, dari yang semula 2,5 juta menjadi 3 juta rekening setiap pekan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan penyaluran subsidi gaji kepada 2,5 juta rekening pada gelombang I telah sepenuhnya tersalur atau masih berada di bank perantara. Kini, pemerintah tengah bersiap menyalurkan subsidi gaji untuk 3 juta rekening pada gelombang II.

“Angkanya lebih tinggi, tidak 2,5 juta lagi. Harapannya, sekurang-kurangnya 3 juta. Senin ini kami mulai melakukan check and recheck setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Soes mengatakan pemerintah ingin mempercepat penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja. Penyaluran subsidi gaji tahap I akan dilakukan dalam 5 gelombang, maksimum 30 September 2020.

Menurutnya, berita acara penyerahan data calon penerima subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan akan dilakukan hari ini. Setelah kementeriannya memeriksa ulang data tersebut, subsidi gaji akan segera disalurkan melalui bank penyalur.

Soes menyebut subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta tercatat aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain pekerja, subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer. Simak pula artikel ‘Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji’.

Mereka akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau senilai total 2,4 juta. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan dengan masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

"Tahap I kan selesai akhir September. Sisanya kapan? Akan disalurkan lagi sampai akhir Desember," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2020 | 01:26 WIB

Assalamualaikum,, Semenjak di PHK saya Sekluarga sulit sekali mencari Pekrjaan apalagi Corona Blum jelas sampai kapan akan berakhir,, untuk makan saja saya harus pinjam uang sana sini belum lagi susu untuk bayi kecil. Semoga ada hamba Allah yang mau membantu keluarga saya. Siapapun yg membantu semoga Allah SWT membalas kebaikan di dunia maupun di akhirat. aamiiinn... 108-00-2037-22-40 mandiri Sebelum & Sesudah nya terima kasih. * Catatan: wifi Numpang*

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN