KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan Rp211 Triliun, DPR Beri Catatan

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 17:30 WIB
Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan Rp211 Triliun, DPR Beri Catatan

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Subsidi energi pada tahun depan dianggarkan senilai Rp211,97 triliun, naik sekitar Rp1,31 triliun bila dibandingkan dengan usulan awal pada RAPBN 2023 senilai Rp210,66 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Bramantyo Suwondo mengatakan subsidi energi yang dikucurkan pada tahun depan terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg sejumlah Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

"Arah kebijakan subsidi BBM adalah melanjutkan pemberian subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan," katanya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat membacakan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Bramantyo menyebut pemerintah perlu melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima. Selain itu, subsidi LPG 3 kg juga perlu diintegrasikan dengan program perlindungan sosial.

Mengenai subsidi listrik, pemerintah diimbau untuk memberikan subsidi secara lebih tepat sasaran kepada rumah tangga miskin dan rentan sembari mendorong pengembangan energi terbarukan.

Secara spesifik, pemerintah diminta untuk mempertahankan subsidi kepada 9,55 juta rumah tangga miskin pelanggan daya listrik 450 VA dan 8,4 juta rumah tangga miskin pelanggan daya listrik 900 VA.

Baca Juga:
Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Banggar, lanjut Bramantyo, juga meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, dan pemda untuk dapat bersinergi dan mengintegrasikan data ke depannya. Khusus kepada BPS, Banggar meminta penyelesaian registrasi sosial ekonomi dipercepat.

"Berbagai reformasi subsidi energi yang tepat sasaran dan berkeadilan tersebut diselaraskan dengan pemulihan ekonomi, daya beli masyarakat, dan ditempuh pada momentum yang tepat," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menggunakan skema kompensasi guna mempertahankan harga BBM dan listrik. Kompensasi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp126 triliun. Alhasil, subsidi energi dan kompensasi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp338 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan