Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, wajib pajak bisa menemui 3 jenis status, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. SPT lebih bayar timbul bila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.
Saat melaporkan SPT Tahunan, ada kalanya wajib pajak gagal melakukan submit dan malah muncul notifikasi 'Status SPT Anda adalah Lebih Bayar dan Tidak Lengkap'. Jika hal ini terjadi, apa yang perlu dilakukan?
"Notifikasi error tersebut muncul karena SPT tidak lengkap. Mohon pastikan kembali isian SPT-nya ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/3/2023).
Notifikasi 'SPT belum lengkap' memang disebabkan ada isian formulir SPT yang belum lengkap. Wajib pajak perlu menyisir kembali seluruh isian formulir SPT Tahunan. Sebagai contoh, kolom daftar harta tidak boleh dibiarkan kosong.
Solusi lain, wajib pajak bisa juga menghapus draft SPT terlebih dulu, lalu buat kembali laporan SPT-nya. Selanjutnya, pastikan isian lengkap sampai dengan bagian keterangan.
Sedangkan terkait dengan status lebih bayar, wajib pajak perlu memastikan telah memilih jenis permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada bagian induk SPT.
Sebagai informasi, ada 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.