KEBIJAKAN PPH BADAN

Suahasil: PPh Badan Bisa Saja 'Low-Rate'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 18:55 WIB
Suahasil: PPh Badan Bisa Saja 'Low-Rate'

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tarif PPh Badan menjadi 'low-rate'. Penurunan tersebut bisa dilakukan bertahap, maupun langsung ditetapkan tarif rendah.

"Kami masih perlu membahas mengenai penurunan tarif PPh badan. Bisa saja dari 25% diturunkan jadi 20%, bahkan selanjutnya hingga di angka 17%. Ini dilakukan untuk menarik uang perusahaan supaya dibawa ke Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Indonesia termasuk salah satu negara yang menetapkan tarif PPh tinggi. Hal ini menjadi penyebab perusahaan-perusahaan menyimpan uangnya di luar negeri yang menetapkan tarif PPh badan yang jauh lebih rendah dari Indonesia.

Pemerintah berpendapat penurunan tarif PPh badan dimaksudkan untuk mengajak perusahaan yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk dialokasikan ke Indonesia dan dikenakan tarif yang rendah. Hal ini juga berfungsi menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo pun menginginkan tarif PPh badan diturunkan pada kisaran 17% untuk bisa langsung bersaing dengan banyak negara yang memiliki tarif PPh badan low-rate.

Namun, hingga saat ini masih belum diputuskan berapa pemotongan yang akan dilakukan pemerintah. "Pemerintah masih harus mendiskusikan pemotongan PPh badan lebih lanjut, serta akan mencari angka terbaik untuk ditetapkan," pungkas Suahasil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini