KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Rapat tersebut membicarakan tingkat pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga obat dan alat kesehatan (alkes).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat dan alkes di Indonesia tergolong sangat mahal apabila dibandingkan dengan negara tetangga. Menurutnya, pemerintah akan mengurai permasalahan yang terjadi di sektor usaha farmasi dan alkes, termasuk dari sisi perpajakan.

"Perpajakannya bagaimana supaya bisa dibikin lebih efisien, lebih sederhana, tetapi tanpa juga mengganggu pendapatan pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Budi mengatakan pemerintah menginginkan harga obat dan alkes dapat bersaing dengan negara tetangga. Selain itu, pemerintah juga bakal mendorong resiliensi industri obat dan alkes di dalam negeri agar siap menghadapi pandemi di masa depan.

Dia menjelaskan aspek perpajakan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), walaupun bukan menjadi yang utama. Apabila diilustrasikan, harga obat di Indonesia bisa mencapai 300% hingga 500% dibandingkan dengan Malaysia.

Mengenai pajak, dampaknya terhadap harga obat biasanya hanya berkisar 20% hingga 30%. Oleh karena itu, pemerintah juga mencari solusi untuk mengurai inefisiensi dalam proses perdagangannya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

"Dari sisi jalur perdagangannya masih ada inefisiensi. Tata kelolanya juga mesti dibikin lebih transparan dan terbuka sehingga tidak ada peningkatan harga yang unreasonable atau unnecessary dalam proses pembelian alkes dan obat-obatan," ujarnya.

Budi menambahkan pemerintah juga bakal memperkuat koordinasi di antara kementerian teknis guna mendesain ekosistem industri obat dan alkes. Di bawah koordinasi Menko Marinves Luhut Panjaitan, beberapa menteri teknis akan menindaklanjuti masalah tersebut antara lain kemenkes, kemenkeu, kemenperin, dan kemendag.

Selain itu, pemerintah juga berkomunikasi dengan asosiasi produsen obat dan alat kesehatan agar kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan kebutuhan pengusaha.

Baca Juga:
Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Di mencontohkan soal kebutuhan 10.000 mesin ultrasonografi (USG), diharapkan Indonesia dapat membangun pabrik di dalam negeri ketimbang hanya mengimpor barang jadinya. Sayangnya, bea masuk atas impor USG hanya 0%, tetapi impor komponen USG dikenakan bea masuk 15%.

"Ini ada inkonsistensi. Di satu sisi kami ingin dorong industri supaya produksi, tetapi di sisi lain supporting insentif atau disinsentifnya enggak in line," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP