LAPORAN TAHUNAN DJP

Strategi Pemeriksaan Bukper DJP, Ribuan WP Betulkan SPT & Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 15:10 WIB
Strategi Pemeriksaan Bukper DJP, Ribuan WP Betulkan SPT & Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Strategi yang digalakkan Ditjen Pajak (DJP) dalam pemeriksaan bukti permulaan pada tahun lalu telah mendorong pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembayaran.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, strategi yang digalakkan dalam kegiatan pemeriksaan bukti permulaan adalah kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya.

“Kinerja kolaborasi penegakan hukum ini pada tahun 2021 mendorong 5.110 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau melakukan pembayaran sebesar Rp1,6 triliun,” bunyi penggalan laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

DJP mengatakan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Simak pula ‘Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’.

Pemeriksaan bukti permulaan, sambung DJP, dilaksanakan dengan dasar adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang diperoleh dari hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP).

Kinerja pemulihan kerugian pada pendapatan negara sepanjang 2021, lanjut otoritas, juga menunjukkan hasil yang optimal. Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,34 triliun dari target Rp1,07 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Adapun jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara itu berasal dari 434 Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) yang diselesaikan dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Pada tahun lalu, ada pula joint investigasi DJP bersama DJBC. Joint investigasi ini berhasil menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas 22 wajib pajak terkait dengan implementasi multidoor investigation. Selain itu, ada piloting pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah