LAPORAN TAHUNAN DJP

Strategi Pemeriksaan Bukper DJP, Ribuan WP Betulkan SPT & Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 15:10 WIB
Strategi Pemeriksaan Bukper DJP, Ribuan WP Betulkan SPT & Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Strategi yang digalakkan Ditjen Pajak (DJP) dalam pemeriksaan bukti permulaan pada tahun lalu telah mendorong pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembayaran.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, strategi yang digalakkan dalam kegiatan pemeriksaan bukti permulaan adalah kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya.

“Kinerja kolaborasi penegakan hukum ini pada tahun 2021 mendorong 5.110 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau melakukan pembayaran sebesar Rp1,6 triliun,” bunyi penggalan laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

DJP mengatakan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Simak pula ‘Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’.

Pemeriksaan bukti permulaan, sambung DJP, dilaksanakan dengan dasar adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang diperoleh dari hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP).

Kinerja pemulihan kerugian pada pendapatan negara sepanjang 2021, lanjut otoritas, juga menunjukkan hasil yang optimal. Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,34 triliun dari target Rp1,07 triliun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara itu berasal dari 434 Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) yang diselesaikan dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Pada tahun lalu, ada pula joint investigasi DJP bersama DJBC. Joint investigasi ini berhasil menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas 22 wajib pajak terkait dengan implementasi multidoor investigation. Selain itu, ada piloting pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?