KEBIJAKAN FISKAL

Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 15:07 WIB
Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan akan terus mengoptimalkan penerbitan surat berharga negara (SBN) domestik sebagai sumber pembiayaan utang pada APBN 2022.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir mengatakan sumber pembiayaan utang biasanya berasal dari domestik dan valuta asing. Menurutnya, pemerintah berencana menarik utang dengan porsi sekitar 80% dari domestik atau berdenominasi rupiah pada tahun depan.

"Sumber pembiayaannya adalah dari domestik dengan kisaran 80% sampai 82%, dan valuta asing 18% sampai 20%," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Riko mengatakan strategi utang 2022 memprioritaskan penerbitan SBN di pasar domestik, sedangkan sumber utang luar negeri dimanfaatkan sebagai pelengkap. Hal itu untuk menghindari crowding out effect dengan tetap memperhatikan cost of fund yang menarik.

Dia menjelaskan penerbitan SBN bruto dapat dilakukan melalui lelang dan nonlelang. Menurutnya, penerbitan SUN akan berkisar 69% sampai 72% sedangkan SBSN 28%-31%.

Riko menjelaskan penerbitan SBN pada tahun ini mulai menunjukkan penurunan walaupun outlook-nya akan meningkat. Adapun pada 2022, dia berharap penerbitan SBN dapat menurun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Dengan penambahan pemanfaatan Silpa, implementasi UU HPP, diharapkan dapat menurunkan defisit dan target penerbitan SBN sehingga outlook 2022 dapat di bawah dari angka [yang direncanakan]," ujarnya.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2022 menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun, sementara belanjanya Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?