KEBIJAKAN FISKAL

Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 15:07 WIB
Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan akan terus mengoptimalkan penerbitan surat berharga negara (SBN) domestik sebagai sumber pembiayaan utang pada APBN 2022.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir mengatakan sumber pembiayaan utang biasanya berasal dari domestik dan valuta asing. Menurutnya, pemerintah berencana menarik utang dengan porsi sekitar 80% dari domestik atau berdenominasi rupiah pada tahun depan.

"Sumber pembiayaannya adalah dari domestik dengan kisaran 80% sampai 82%, dan valuta asing 18% sampai 20%," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Riko mengatakan strategi utang 2022 memprioritaskan penerbitan SBN di pasar domestik, sedangkan sumber utang luar negeri dimanfaatkan sebagai pelengkap. Hal itu untuk menghindari crowding out effect dengan tetap memperhatikan cost of fund yang menarik.

Dia menjelaskan penerbitan SBN bruto dapat dilakukan melalui lelang dan nonlelang. Menurutnya, penerbitan SUN akan berkisar 69% sampai 72% sedangkan SBSN 28%-31%.

Riko menjelaskan penerbitan SBN pada tahun ini mulai menunjukkan penurunan walaupun outlook-nya akan meningkat. Adapun pada 2022, dia berharap penerbitan SBN dapat menurun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Dengan penambahan pemanfaatan Silpa, implementasi UU HPP, diharapkan dapat menurunkan defisit dan target penerbitan SBN sehingga outlook 2022 dapat di bawah dari angka [yang direncanakan]," ujarnya.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2022 menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun, sementara belanjanya Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN