KEBIJAKAN FISKAL

Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 15:07 WIB
Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan akan terus mengoptimalkan penerbitan surat berharga negara (SBN) domestik sebagai sumber pembiayaan utang pada APBN 2022.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir mengatakan sumber pembiayaan utang biasanya berasal dari domestik dan valuta asing. Menurutnya, pemerintah berencana menarik utang dengan porsi sekitar 80% dari domestik atau berdenominasi rupiah pada tahun depan.

"Sumber pembiayaannya adalah dari domestik dengan kisaran 80% sampai 82%, dan valuta asing 18% sampai 20%," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Riko mengatakan strategi utang 2022 memprioritaskan penerbitan SBN di pasar domestik, sedangkan sumber utang luar negeri dimanfaatkan sebagai pelengkap. Hal itu untuk menghindari crowding out effect dengan tetap memperhatikan cost of fund yang menarik.

Dia menjelaskan penerbitan SBN bruto dapat dilakukan melalui lelang dan nonlelang. Menurutnya, penerbitan SUN akan berkisar 69% sampai 72% sedangkan SBSN 28%-31%.

Riko menjelaskan penerbitan SBN pada tahun ini mulai menunjukkan penurunan walaupun outlook-nya akan meningkat. Adapun pada 2022, dia berharap penerbitan SBN dapat menurun.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Dengan penambahan pemanfaatan Silpa, implementasi UU HPP, diharapkan dapat menurunkan defisit dan target penerbitan SBN sehingga outlook 2022 dapat di bawah dari angka [yang direncanakan]," ujarnya.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2022 menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun, sementara belanjanya Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha