Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertema Saatnya Parpol dan Capres Bicara Pajak yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Jumat (1/12/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Hal ini diungkap dalam laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTCNews.
Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.
Mengutip laporan yang sama, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menyebutkan bahwa peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.
"Survei ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih memprioritaskan penerimaan pajak ketimbang utang dalam memenuhi pembangunan negara. Ada 5 terobosan yang bisa diambil pengambil kebijakan untuk meningkatkan tax ratio ini," kata Bawono dalam kuliah umum bertema Saatnya Parpol dan Capres Bicara Pajak yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Jumat (1/12/2023).
Secara umum, Bawono menyebutkan, guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.
Jika dibedah berdasarkan rentang usia responden, masing-masing kelompok umur menunjukkan hasil yang serupa. Baik generasi Z (17-29 tahun), milenial (30-43 tahun), generasi X (44-59 tahun), dan baby boomers (di atas 59 tahun) mendorong agar setiap kandidat capres atau parpol untuk menyusun rencana peningkatan kepatuhan sukarela. Sebanyak lebih dari 50% responden memilih 'Sangat Perlu' bagi setiap peserta pemilu merancang strategi peningkatan kepatuhan sukarela.
Di samping kepatuhan sukarela yang perlu ditingkatkan, ada beberapa strategi lain yang bisa disiapkan oleh kandidat capres-cawapres dalam meningkatkan tax ratio. Di antaranya, opsi kenaikan tarif pajak, perluasan objek pajak/cukai/bea baru, pengurangan insentif pajak, hingga pengetatan penegakan hukum.
Fakta angka di atas perlu menjadi catatan bagi setiap parpol atau kandidat capres-cawapres yang bertarung dalam pemilu 2024. Pasalnya, keberadaan agenda atau kebijakan pajak yang ditawarkan setiap parpol atau kandidat capres-cawapres berpengaruh terhadap pilihan politik mereka.
Laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews juga mengungkap bahwa sebanyak 90,2% responden menilai agenda pajak punya pengaruh besar ('Penting' dan 'Sangat Penting') terhadap pilihan politik mereka.
Sebagai informasi, survei pajak dan politik digelar oleh DDTCNews untuk menggaungkan kembali isu perpajakan di tengah tahun politik.
Melihat sejarahnya, pesta demokrasi di Indonesia—baik di tingkat pusat maupun daerah—jarang diwarnai oleh diskusi program pada sektor perpajakan. Akibatnya, publik tidak mengetahui sedari awal tentang gagasan perpajakan yang diusung tiap calon pemimpin dan wakil rakyat.
Berdasarkan survei yang melibatkan 2.080 responden ini, mayoritas dari mereka menginginkan parpol dan calon presiden (capres) tidak hanya berbicara mengenai agenda pembangunan (belanja), tetapi juga agenda cara membiayai belanja itu.
"Jadi penting juga kita melihat aspek-aspek politik pajak ke depan. Agenda-agenda perpajakan itu selama ini minim dibicarakan di pesta demokrasi di Indonesia. Kalau kita lihat selama ini lebih banyak isu kemiskinan, korupsi, infrastruktur dan sebagainya. Jarang sekali bicara soal pajak," kata Bawono.
Secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Secara ringkas, responden dalam survei ini relatif sudah memahami pajak. Sebanyak 90,7% responden sudah paham-sangat paham terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak.
Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Mayoritas responden, yakni 95,0%, berpandangan agenda atau kebijakan perpajakan perlu-sangat perlu disampaikan parpol atau capres selama kampanye. Hal ini mengingat penerimaan perpajakan mendominasi pendapatan negara. Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak.
Ketiga, kerelaan membayar pajak. Pada klaster ini, responden cenderung memilih netral (25,8%) serta tidak rela-sangat tidak rela (46,0%) membayar pajak lebih besar dari yang dibayarkan atas dasar peraturan yang berlaku saat ini.
Namun demikian, mayoritas responden meletakkan pajak sebagai sumber pendapatan negara prioritas pertama yang perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pada masa mendatang. Sementara itu, utang menjadi prioritas terakhir dalam membiayai pembangunan.
Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas responden menganggap pentingnya agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Mayoritas dari tiap generasi (gen Z, milenial, gen X, dan baby boomers) sepakat dengan hal itu.
Sepakat dengan Bawono, Dosen FIA Universitas Brawijaya Damas Dwi Anggoro juga menilai isu perpajakan memang perlu digaungkan dalam pesta demokrasi kali ini. Berdasarkan pengamatannya, kampanye yang dilakukan oleh capres-cawapres kebanyakan hanya menyinggung isu populis seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kebijakan utang, atau pemberantasan korupsi.
"Kita perlu lebih banyak bicara soal pajak karena pajak adalah saham politik rakyat atas nama negara. Rakyat memiliki hak-hak istimewa dalam setiap proses politik untuk menentukan kebijakan negara," kata Damas mengutip Irianto (2009).
Pada dasarnya, imbuh Damas, rakyat yang berdaulat akan menentukan pilihan dengan mempertimbangkan gagasan dan program kandidat pemilu. Tujuannya, membangun relasi antara rakyat dan negara yang lebih konstruktif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.