KOTA MALANG

Strategi Baru Ini Diyakini Bakal Genjot Penerimaan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 14:18 WIB
Strategi Baru Ini Diyakini Bakal Genjot Penerimaan PBB

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang menyiapkan berbagai kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini, wajib pajak bisa mencari loket pembayaran selain di kantor BPPD untuk mengantisipasi ramainya antrean.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengatakan wajib pajak juga bisa membawa bukti pelunasan PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran, jika belum menerima SPPT PBB tahun 2018.

“Khusus untuk pembayaran PBB, wajib pajak bisa membayar di loket Bank Jatim terdekat untuk dilayani oleh petugas,” paparnya di Kantor BPPD Kota Malang, Rabu (7/3).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ade juga menerangkan wajib pajak juga bisa menunjukkan nomor objek pajak (NOP) sebagai syarat pembayaran PBB, langkah ini bisa diterapkan karena tidak ada kenaikan tarif PBB. Dia pun mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayarkan pajaknya.

“Wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% setiap bulannya hingga maksimal 48%,” paparnya seperti dilansir jatimnews.com.

Sebelumnya, SPPT PBB Perkotaan sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang oleh Wali Kota Malang Moch. Anton. BPPD segera mendistribusikan 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu Blibing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Wajib pajak dengan ketetapan nominal PBB lebih rendah dari Rp500 ribu akan dikoordinir oeh kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal lebih tinggi dari Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BPPD Kota Malang.

Informasi lebih lanjut, warga Kota Malang bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPPD terdekat yang tersebar di 5 kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BPPD di nomor (0341) 751943 pada jam kerja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik