MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang menyiapkan berbagai kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini, wajib pajak bisa mencari loket pembayaran selain di kantor BPPD untuk mengantisipasi ramainya antrean.
Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengatakan wajib pajak juga bisa membawa bukti pelunasan PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran, jika belum menerima SPPT PBB tahun 2018.
“Khusus untuk pembayaran PBB, wajib pajak bisa membayar di loket Bank Jatim terdekat untuk dilayani oleh petugas,” paparnya di Kantor BPPD Kota Malang, Rabu (7/3).
Ade juga menerangkan wajib pajak juga bisa menunjukkan nomor objek pajak (NOP) sebagai syarat pembayaran PBB, langkah ini bisa diterapkan karena tidak ada kenaikan tarif PBB. Dia pun mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayarkan pajaknya.
“Wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% setiap bulannya hingga maksimal 48%,” paparnya seperti dilansir jatimnews.com.
Sebelumnya, SPPT PBB Perkotaan sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang oleh Wali Kota Malang Moch. Anton. BPPD segera mendistribusikan 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu Blibing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.
Wajib pajak dengan ketetapan nominal PBB lebih rendah dari Rp500 ribu akan dikoordinir oeh kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal lebih tinggi dari Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BPPD Kota Malang.
Informasi lebih lanjut, warga Kota Malang bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPPD terdekat yang tersebar di 5 kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BPPD di nomor (0341) 751943 pada jam kerja. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.