BERITA PAJAK HARI INI

Stop Bikin Takut Pembayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 13:27 WIB
Stop Bikin Takut Pembayar Pajak Presiden Jokowi (kiri) bersalaman dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roslani di Istana Negara, Kamis (26/10). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (27/10) berita datang dari para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mendatangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo terkait aneka aski Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang membuat takut para pengusaha.

Menurutnya, selama ini walau sudah melaksanakan kewajiban pajak secara benar, dan keuangan perusahaan sudah diaudit oleh auditor terdaftar, mereka masih dikejar dan diperiksa oleh auditor pajak. Menurutnya tidak perlu lagi diperiksa auditor pajak.

Rosan mengatakan, Jokowi dan bahkan Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyambut baik usulan tersebut. Kementerian Keuangan bahkan dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan auditor terdaftar untuk mensosialisasikan rencana tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berita lainnya mengenai aturan kenaikan cukai rokok yang telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan Kenaikan Cukai Rokok Diterbitkan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan tarif cukai rokok telah diterbitkan. Dalam PMK bernomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini menyebutkan penerapan kenaikan tarif akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Selain mengatur kenaikan cukai hasil tembakau, PMK ini juga mengatur penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau secara bertahap mulai tahun 2018 sampai tahun 2021.

  • Waspadai Resiko Fiskal Tahun 2018

Pemerintah akan menghadapi sejumlah risiko fiskal pada tahun depan. Selain resiko melesetnya target penerimaan pajak yang naik 10% dari tahun ini, pemerintah juga akan menghadapi risiko kenaikan harga minyak, perubahan nilai kurs dan tekanan inflasi yang lebih tinggi. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan dengan anggaran sebesar Rp2.220,6 triliun yang sudah ditetapkan, pemerintah optimis memiliki bantalan fiskal yang cukup untuk menahan resiko kenaikan harga minyak dunia, inflasi dan kurs.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Beleid Pajak ­E-Commerce Akan Dipaketkan dengan KUR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji menerbitkan PMK tentang tata cara pemungutan pajak e-commerce dalam waktu dekat. Melalui aturan ini, Kemenkeu akan menawarkan paket pemanis kepada pemilik lapak di e-commerce berupa tawaran kemudahan mendapatkan kredit usaha rakyat (UKR) atau kredit ultra mikro bagi pedagang di pasar dunia maya yang taat memenuhi ketentuan perpajakan e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan konsep pajak e-commerceakan mengkombinasikan regulasi pajak dengan KUR yang disalurkan oleh perbankan.

  • BMW Indonesia Inginkan Pajak Mobil Listrik 0%

Pabrikan mobil asal Jerman BMW meminta pemerintah memberikan pajak yang rendah bagi mobil listrik. Saat ini, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mengkaji konsep perpajakan mobil listrik. Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania menginginkan agar kendaraan zero emission juga dikenakan pajak zero percent (0%). Untuk itu, Jodie menambahkan BMW Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk mendiskusikan aturan perpajakan yang dapat diimplementasikan di Indonesia terkait penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan itu.

  • Ditjen Pajak Sabet Penghargaan Teradata EPIC Award 2017

Ditjen Pajak mendapatkan penghargaan tertinggi di bidang Operational Excellence dalam ajang Teradata EPIC Award 2017. Ajang yang digelar Teradata Global, Anaheim, California, Amerika Serikat (AS). Penghargaan ini diberikan kepada pelanggan Teradata Global yang telah berhasil melakukan inovasi pada bidang Analytics. Ditjen Pajak menjadi satu-satunya penerima penghargaan yang berasal dari Indonesia, penghargaan yang diberikan kepada Ditjen Pajak didasarkan pada keunggulan operasional yang dimiliki oleh sistem informasi Ditjen Pajak. Menurut Teradata, Ditjen Pajak secara optimal mampu memanfaatkan data dan analisis dalam rangka peningkatan kinerja yang terukur. Hal itu telah dilaksanakan dalam operasi di seluruh chain value dengan mengutamakan pada hasil. Ditjen Pajak dianggap menghadapi tantangan besar. Ini lantaran dalam waktu yang bersamaan harus mendeteksi dan melawan tindakan penggelapan pajak sambil memperluas basis pajak. (Gfa/Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER