PELAPORAN SPT TAHUNAN

Status SPT Nihil karena Rugi, WP Badan Jadi Sasaran Pemeriksaan DJP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:00 WIB
Status SPT Nihil karena Rugi, WP Badan Jadi Sasaran Pemeriksaan DJP?

Unggahan akun @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kriteria sasaran pemeriksaan oleh otoritas berdasarkan hasil pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP, lewat akun @kring_pajak, menjawab pertanyaan seorang netizen terkait prioritas pemeriksaan terhadap wajib pajak badan yang usahanya mengalami kerugian sehingga status SPT Tahunannya Nihil.

"Saya mau tanya, [apabila] omzet suatu perusahaan jasa Rp10 miliar, karena pengeluaran yang banyak akhirnya rugi. [Kalau rugi] untuk lapor SPT Tahunan pun Nihil. Nah, apakah itu akan jadi [sasaran] pemeriksaan pajak atau engga?" tanya akun @rarashaliah, dikutip Kamis (10/2/2022).

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa pemeriksaan pajak hanya akan otomatis dilakukan terhadap SPT dengan status Lebih Bayar (LB) yang memilih restitusi. Dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi, imbuh DJP, dengan status SPT Nihil atau Lebih Bayar kompensasi maka tidak otomatis dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"SPT yang menyatakan rugi, status SPT Nihil atau Lebih Bayar kompensasi dapat dilakukan pemeriksaan apabila masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) KPP," tulis DJP.

DSPP merupakan daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. DSPP disusun berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Wajib pajak yang masuk DSPP merupakan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin sendiri menyasar wajib pajak dengan kriteria: 1) telah diberikan restitusi dipercepat, 2) wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi, 3) wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai informasi, SE-15/PJ/2018 telah menetapkan 5 indikator yang dapat digunakan oleh unit kerja DJP untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yaitu: 1) indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap), 2) indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, 3) identifikasi nilai potensi pajak, 4) identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability), dan 5) pertimbangan Dirjen Pajak.

Ketidakpatuhan wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu ketidakpatuhan formal dan ketidakpatuhan material. Ketidakpatuhan formal terkait dengan pelaporan, yaitu lapor SPT tetapi tidak tepat waktu, atau bahkan tidak lapor SPT. Wajib pajak yang tidak lapor SPT dapat dikenai sanksi administrasi dalam bentuk STP oleh kantor pajak. Sedangkan ketidakpatuhan material adalah ketidakpatuhan isi SPT.

Artinya, wajib pajak lapor SPT tetapi tidak tepat jumlah (kurang bayar) atau tidak lapor tetapi diindikasikan ada potensi pajak yang harus dibayar tetapi tidak dibayar dan tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Bahasa yang digunakan oleh SE-15/PJ/2018 untuk indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Baik sistem informasi DJP maupun petugas pajak akan membandingkan SPT yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain, seperti : SPT lawan transaksi, rekening koran, dan hasil pengamatan oleh petugas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi