Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang pindah kerja pada 2021 lalu kemudian melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada awal 2022 ini kemungkinan mendapati status SPT-nya 'Kurang Bayar'. Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebabnya.
Melalui contact center Kring Pajak, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak yang pindah kerja pada pertengahan tahun dan memiliki 2 bukti potong (dari 2 pemberi kerja) maka perlu meng-input kedua bukti potong saat melaporkan SPT Tahunannya. Kemudian, penghasilan dari kedua bukti potong juga perlu dijumlahkan.
"Kondisi tersebut memungkinkan adanya kurang bayar karena pengurangan berupa PTKP (penghasilan tidak kena pajak) di masing-masing bukti potong. Padahal seharusnya wajib pajak hanya boleh mendapat 1 kali pengurangan PTKP dalam 1 tahun pajak," tulis DJP dalam cuitannya lewat akun @kring_pajak, Kamis (24/3/2022).
Jika status SPT Tahunan 'Kurang Bayar', DJP melanjutkan, wajib pajak harus melunasi pajak kurang bayar tersebut terlebih dulu. Setelah melunasi jumlah kurang bayar, wajib pajak perlu memasukkan data pembayaran ke SPT agar dapat divalidasi secara sistem. Jika sudah, SPT berhasil dilaporkan.
"Apabila masih ragu terhadap pengisian SPT Tahunannya, Kakak bisa meminta panduan pengisian SPT Tahunan melalui telepon Kring Pajak 1500200, livechat Kring Pajak di pajak.go.id, atau ke helpdesk KPP," kata DJP lagi.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan dari seorang wajib pajak. Pemilik sebuah akun Twitter menanyakan kendala yang dialaminya saat melaporkan SPT Tahunan. Si pemilik akun ini mengaku telah mencoba melaporkan SPT Tahunan 2021 miliknya. Karena pada 2021 lalu dirinya pindah kerja, terdapat 2 bukti potong yang kini diterima.
"Namun, setelah saya input di DJP Online, dengan 1 perusahaan statusnya lebih bayar, sementara kalau 2 nominal digabung, statusnya kurang bayar? [Padahal] kan sudah dapat 2 bukti potong?" tanya sebuah akun di Twitter. (sap)
Kondisi tersebut memungkinkan adanya kurang bayar karena pengurangan berupa PTKP di masing-masing bukti potong. Padahal seharusnya Wajib Pajak hanya boleh mendapat 1 kali pengurangan PTKP dalam 1 tahun pajak.
Tks*Sali
(2/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 24, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.