PELAPORAN SPT TAHUNAN

Status SPT 'Kurang Bayar' karena Pindah Kerja, DJP Jelaskan Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:00 WIB
Status SPT 'Kurang Bayar' karena Pindah Kerja, DJP Jelaskan Alasannya

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang pindah kerja pada 2021 lalu kemudian melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada awal 2022 ini kemungkinan mendapati status SPT-nya 'Kurang Bayar'. Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebabnya.

Melalui contact center Kring Pajak, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak yang pindah kerja pada pertengahan tahun dan memiliki 2 bukti potong (dari 2 pemberi kerja) maka perlu meng-input kedua bukti potong saat melaporkan SPT Tahunannya. Kemudian, penghasilan dari kedua bukti potong juga perlu dijumlahkan.

"Kondisi tersebut memungkinkan adanya kurang bayar karena pengurangan berupa PTKP (penghasilan tidak kena pajak) di masing-masing bukti potong. Padahal seharusnya wajib pajak hanya boleh mendapat 1 kali pengurangan PTKP dalam 1 tahun pajak," tulis DJP dalam cuitannya lewat akun @kring_pajak, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jika status SPT Tahunan 'Kurang Bayar', DJP melanjutkan, wajib pajak harus melunasi pajak kurang bayar tersebut terlebih dulu. Setelah melunasi jumlah kurang bayar, wajib pajak perlu memasukkan data pembayaran ke SPT agar dapat divalidasi secara sistem. Jika sudah, SPT berhasil dilaporkan.

"Apabila masih ragu terhadap pengisian SPT Tahunannya, Kakak bisa meminta panduan pengisian SPT Tahunan melalui telepon Kring Pajak 1500200, livechat Kring Pajak di pajak.go.id, atau ke helpdesk KPP," kata DJP lagi.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan dari seorang wajib pajak. Pemilik sebuah akun Twitter menanyakan kendala yang dialaminya saat melaporkan SPT Tahunan. Si pemilik akun ini mengaku telah mencoba melaporkan SPT Tahunan 2021 miliknya. Karena pada 2021 lalu dirinya pindah kerja, terdapat 2 bukti potong yang kini diterima.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Namun, setelah saya input di DJP Online, dengan 1 perusahaan statusnya lebih bayar, sementara kalau 2 nominal digabung, statusnya kurang bayar? [Padahal] kan sudah dapat 2 bukti potong?" tanya sebuah akun di Twitter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?