KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Status PKP Jadi Syarat Dapat Proyek, WP Badan Ajukan Permohonan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Status PKP Jadi Syarat Dapat Proyek, WP Badan Ajukan Permohonan ke KPP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 Juli 2023.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan Marfuatim Mutho Haroh dan Nurfajril Wafita Ihza untuk mendatangi tempat wajib pajak di Ruko Sunset, Sunset Road 819, Gg. Ratna Indah II No.10, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“Wajib pajak yang dikunjungi bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan perlengkapannya,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petugas pajak kemudian menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan ialah untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

KPP Badung Selatan berharap kunjungan yang dilakukan ke tempat kedudukan wajib pajak dapat memberikan edukasi perihal kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, pengurus dari wajib pajak badan menjelaskan alasan pengajuan permohonan status sebagai PKP. Menurutnya, status PKP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pekerjaan dari suatu proyek.

“Usaha kami adalah penjualan mesin seperti mesin diesel dan mesin berat lainnya. Harga jual produk kami variatif. Kami mengajukan PKP karena mendapat sebuah proyek yang mengharuskan kami dikukuhkan sebagai PKP,” sebut salah satu pengurus perusahaan.

Pada kesempatan itu, pengurus tersebut juga menanyakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai PKP. Dia juga berharap bimbingan KPP Badung Selatan agar ke depannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra