ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali jika status PKP sudah dicabut, wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan apabila status pengusaha kena pajak (PKP) sudah dicabut maka wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN normal ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

“Apabila ada pembetulan yang menyebabkan KB [kurang bayar], kami sarankan untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar-nya,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Pencabutan dilakukan berdasarkan pada permohonan PKP atau secara jabatan.

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. Jika PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan pencabutan pengukuhan PKP diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Di sisi lain, DJP masih tetap bisa menagih kekurangan bayar PPN terutang hasil pemeriksaan. Misalnya, status PKP dicabut pada April 2022. Kemudian, pada 2023, ada pemeriksaan yang menunjukkan adanya kurang bayar PPN pada November 2021. Kurang bayar PPN tersebut masih dapat ditagih DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Penerbitan SKPKB tersebut, masih pada pasal yang sama, dilakukan setelah tindakan pemeriksaan. Adapun salah satu situasi yang menyebabkan tindakan pemeriksaan adalah jika terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan pada UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra