Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan aturan teknis tentang klarifikasi pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas status 'belum valid' bagi wajib pajak pada laman DJP Online.
DJP menjelaskan, permintaan klarifikasi bisa disampaikan melalui DJP Online, email, kring_pajak, dan/atau saluran lainnya. Artinya, DJP menekankan, status validitas NIK wajib pajak tidak akan otomatis ter-update.
"Ketentuan terkait klarifikasi masih dalam proses penyusunan, silakan ditunggu," cuit @kring_pajak melalui Twitter, Sabtu (23/7/2022).
Pernyataan otoritas di atas menjawab keluhan wajib pajak yang menghadapi kendala saat login pada laman DJP Online menggunakan NIK. Seorang netizen mengaku mendapat notifikasi 'Pesan Kesalahan:-REG-034-Gagal Mengambil Data' saat mencoba login pada DJP Online.
Atas kendala itu, otoritas mengimbau wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kemudian, wajib pajak bisa melakukan login ulang dengan menggunakan NPWP 15 digit. Setelah berhasil login, wajib pajak bisa mengecek pada bagian 'profil' apakah NIK sudah berstatus valid, belum valid, atau perlu dimutakhirkan.
"Jika sudah valid, maka NIK sudah berfungsi sebagai NPWP. Jika belum valid, NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP, sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan," cuit DJP lagi.
Sesuai dengan PMK 112/2022, per 14 Juli 2022 pemerintah sudah menjalankan pemanfaatan NIK alias nomor KTP sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.
Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.