PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 20:30 WIB
Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar menyuarakan usulan perubahan lahan tambak yang sebelumnya berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi hak penggunaan lahan (HPL).

Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Kaltara Panji Agung mengatakan Pemprov akan mengajukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini tengah disusun kepada DPRD Kaltara untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

“Kalau tidak diusulkan, dikhawatirkan kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Panji, pekan ini. Dia melanjutkan potensi penerimaan pajak atas penggunaan lahan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Lahan tambak masyarakat di KBK ini disinyalir berada di wilayah hutan produksi, sehingga dianggap menyalahi aturan dengan menyalahgunakan fungsi hutan produksi, akibatnya muncul larangan aktivitas bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Padahal, seperti dilansir www.prokal.co, masyarakat sudah mendirikan lahan tambak tersebut sejak lama. Permasalahan ini banyak ditemukan di beberapa Kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Tanah Tidung, Malinau, dan Kota Tarakan.

Untuk itu status KBK diusulkan diubah menjadi HPL agar masyarakat bisa menjalankan usaha tambak mereka. Nantinya dalam RTRW akan dipetakan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori hutan produksi.* (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit