PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 20:30 WIB
Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar menyuarakan usulan perubahan lahan tambak yang sebelumnya berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi hak penggunaan lahan (HPL).

Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Kaltara Panji Agung mengatakan Pemprov akan mengajukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini tengah disusun kepada DPRD Kaltara untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

“Kalau tidak diusulkan, dikhawatirkan kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Panji, pekan ini. Dia melanjutkan potensi penerimaan pajak atas penggunaan lahan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lahan tambak masyarakat di KBK ini disinyalir berada di wilayah hutan produksi, sehingga dianggap menyalahi aturan dengan menyalahgunakan fungsi hutan produksi, akibatnya muncul larangan aktivitas bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Padahal, seperti dilansir www.prokal.co, masyarakat sudah mendirikan lahan tambak tersebut sejak lama. Permasalahan ini banyak ditemukan di beberapa Kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Tanah Tidung, Malinau, dan Kota Tarakan.

Untuk itu status KBK diusulkan diubah menjadi HPL agar masyarakat bisa menjalankan usaha tambak mereka. Nantinya dalam RTRW akan dipetakan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori hutan produksi.* (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra