PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2016 | 20:30 WIB
Status Lahan Diubah untuk Dipajaki

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar menyuarakan usulan perubahan lahan tambak yang sebelumnya berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi hak penggunaan lahan (HPL).

Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Kaltara Panji Agung mengatakan Pemprov akan mengajukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini tengah disusun kepada DPRD Kaltara untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

“Kalau tidak diusulkan, dikhawatirkan kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Panji, pekan ini. Dia melanjutkan potensi penerimaan pajak atas penggunaan lahan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lahan tambak masyarakat di KBK ini disinyalir berada di wilayah hutan produksi, sehingga dianggap menyalahi aturan dengan menyalahgunakan fungsi hutan produksi, akibatnya muncul larangan aktivitas bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Padahal, seperti dilansir www.prokal.co, masyarakat sudah mendirikan lahan tambak tersebut sejak lama. Permasalahan ini banyak ditemukan di beberapa Kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Tanah Tidung, Malinau, dan Kota Tarakan.

Untuk itu status KBK diusulkan diubah menjadi HPL agar masyarakat bisa menjalankan usaha tambak mereka. Nantinya dalam RTRW akan dipetakan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori hutan produksi.* (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN