Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
TANJUNG SELOR, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar menyuarakan usulan perubahan lahan tambak yang sebelumnya berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi hak penggunaan lahan (HPL).
Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Kaltara Panji Agung mengatakan Pemprov akan mengajukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini tengah disusun kepada DPRD Kaltara untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
“Kalau tidak diusulkan, dikhawatirkan kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Panji, pekan ini. Dia melanjutkan potensi penerimaan pajak atas penggunaan lahan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.
Lahan tambak masyarakat di KBK ini disinyalir berada di wilayah hutan produksi, sehingga dianggap menyalahi aturan dengan menyalahgunakan fungsi hutan produksi, akibatnya muncul larangan aktivitas bagi masyarakat di kawasan tersebut.
Padahal, seperti dilansir www.prokal.co, masyarakat sudah mendirikan lahan tambak tersebut sejak lama. Permasalahan ini banyak ditemukan di beberapa Kabupaten seperti, Bulungan, Nunukan, Tanah Tidung, Malinau, dan Kota Tarakan.
Untuk itu status KBK diusulkan diubah menjadi HPL agar masyarakat bisa menjalankan usaha tambak mereka. Nantinya dalam RTRW akan dipetakan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori hutan produksi.* (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.