KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah akan dipusatkan dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak selama ini mengenal beragam aplikasi seperti e-registration, e-bupot, e-filing, dan lain-lain. Ke depan, seluruh aplikasi tersebut akan disatukan dalam coretax.

"Harapannya, sentralisasi aplikasi ini memberikan kemudahan, baik bagi wajib pajak maupun DJP selaku fiskus. Kemudahan itu bisa meningkatkan efisiensi kerja, baik dari sisi wajib pajak maupun dari kita sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah berharap kualitas pelayanan yang lebih baik seiring dengan kehadiran CTAS tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, CTAS akan mulai digunakan sebagai pengganti dari sistem saat ini, yaitu SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Guna memastikan kelancaran implementasi CTAS pada pertengahan tahun ini, DJP berencana untuk melakukan functional and integration test, non functional test, user acceptance test, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Functional and integration test, nonfunctional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment merupakan tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke pengguna akhir.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah karena CTAS dan memberikan dampak langsung kepada wajib pajak antara lain layanan pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra