PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Sultan HB X Juga Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 15:59 WIB
Sri Sultan HB X Juga Ikut Tax Amnesty

YOGYAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X ternyata turut mengikuti program tax amnesty pada periode I lalu.

Hal tersebut diketahui saat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Yuli Kristiyono menyambangi Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Rabu (5/10) untuk menyerahkan surat keterangan tax amnesty kepada Sri Sultan HB X.

“Kami menyerahkan langsung karena dulu Sri Sultan HB X membantu kami saat sosialisasi tax amnesty,” ujar Yuli, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurut Yuli, Sri Sultan HB X mengikuti tax amnesty sesuai dengan kapasitasnya sebagai wajib pajak orang pribadi. Namun, dia enggan menjelaskan soal harta yang dilaporkan Sri Sultan HB X baik bentuk pelaporan maupun jumlahnya.

“Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan, saya hanya lihat nilai akhir (harta) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum dilaporkan atau salah hitung,” tambahnya.

Yuli mengapresiasi langkah Sri Sultan untuk mengikuti tax amnesty. Pasalnya, sebagai pemimpin sekaligus teladan beliau telah memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat DIY.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selain Gubernur, seperti dilansir seruu.com Kanwil DJP DIY juga mencatat sejumlah pejabat daerah termasuk Kepala Daerah telah melaporkan hartanya dalam program tax amnesty.

Sebelumnya, adik Sri Sultan HB X yakni, Kanjeng Gusti Pengarah Haryo (KGPH) Hadiwinoto juga telah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) pada hari terakhir periode I, Jumat (30/9). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?