PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Sultan HB X Juga Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 15:59 WIB
Sri Sultan HB X Juga Ikut Tax Amnesty

YOGYAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X ternyata turut mengikuti program tax amnesty pada periode I lalu.

Hal tersebut diketahui saat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Yuli Kristiyono menyambangi Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Rabu (5/10) untuk menyerahkan surat keterangan tax amnesty kepada Sri Sultan HB X.

“Kami menyerahkan langsung karena dulu Sri Sultan HB X membantu kami saat sosialisasi tax amnesty,” ujar Yuli, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Menurut Yuli, Sri Sultan HB X mengikuti tax amnesty sesuai dengan kapasitasnya sebagai wajib pajak orang pribadi. Namun, dia enggan menjelaskan soal harta yang dilaporkan Sri Sultan HB X baik bentuk pelaporan maupun jumlahnya.

“Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan, saya hanya lihat nilai akhir (harta) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum dilaporkan atau salah hitung,” tambahnya.

Yuli mengapresiasi langkah Sri Sultan untuk mengikuti tax amnesty. Pasalnya, sebagai pemimpin sekaligus teladan beliau telah memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat DIY.

Baca Juga:
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Selain Gubernur, seperti dilansir seruu.com Kanwil DJP DIY juga mencatat sejumlah pejabat daerah termasuk Kepala Daerah telah melaporkan hartanya dalam program tax amnesty.

Sebelumnya, adik Sri Sultan HB X yakni, Kanjeng Gusti Pengarah Haryo (KGPH) Hadiwinoto juga telah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) pada hari terakhir periode I, Jumat (30/9). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:30 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Senin, 08 Juli 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN