PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Dinamika Harga Komoditas terhadap Setoran Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Waspadai Dinamika Harga Komoditas terhadap Setoran Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan terus mengamati dinamika harga komoditas global dan dampaknya terhadap pendapatan negara, termasuk pajak, tahun ini.

Sri Mulyani menuturkan lonjakan harga komoditas telah memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak 2021. Namun, berkah commodity boom tidak bisa diandalkan karena sifatnya yang temporer.

"Kami harus sangat hati-hati. Treatment terhadap harga komoditas yang tidak permanen akan selalu menimbulkan dinamika dan kami juga menyadari hal itu," katanya dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sri Mulyani mengatakan realisasi pendapatan negara 2021 telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Pendapatan negara sepanjang 2021 mencapai Rp2.003,1 triliun atau setara dengan 114,9% dari target Rp1.743,6 triliun.

Angka itu utamanya ditopang penerimaan pajak yang mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19%. Realisasi itu juga setara 104% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp452,0 triliun atau 152% dari target.

Kemudian, realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sepanjang 2021 mencapai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26% dari kinerja tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 125% dari target Rp215,0 triliun.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Sri Mulyani menyebut tingginya realisasi pendapatan negara tersebut terjadi seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, faktor naiknya harga komoditas di pasar global juga turut memengaruhi kinerja pendapatan negara tahun lalu.

Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi berakhirnya commodity boom dengan memaksimalkan semua potensi penerimaan yang ada. Misal, melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Implementasi peraturan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan karena ruang lingkupnya yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

"Sesuai dengan UU HPP, ini juga akan menjadi PR untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk bisa menjalankannya dalam dukung ketahanan penerimaan negara," ujarnya.

Pada UU APBN 2022, pendapatan negara ditargetkan Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,5 triliun, dan hibah Rp579,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah