Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan terus mengamati dinamika harga komoditas global dan dampaknya terhadap pendapatan negara, termasuk pajak, tahun ini.
Sri Mulyani menuturkan lonjakan harga komoditas telah memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak 2021. Namun, berkah commodity boom tidak bisa diandalkan karena sifatnya yang temporer.
"Kami harus sangat hati-hati. Treatment terhadap harga komoditas yang tidak permanen akan selalu menimbulkan dinamika dan kami juga menyadari hal itu," katanya dikutip pada Minggu (23/1/2022).
Sri Mulyani mengatakan realisasi pendapatan negara 2021 telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Pendapatan negara sepanjang 2021 mencapai Rp2.003,1 triliun atau setara dengan 114,9% dari target Rp1.743,6 triliun.
Angka itu utamanya ditopang penerimaan pajak yang mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19%. Realisasi itu juga setara 104% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp452,0 triliun atau 152% dari target.
Kemudian, realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sepanjang 2021 mencapai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26% dari kinerja tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 125% dari target Rp215,0 triliun.
Sri Mulyani menyebut tingginya realisasi pendapatan negara tersebut terjadi seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, faktor naiknya harga komoditas di pasar global juga turut memengaruhi kinerja pendapatan negara tahun lalu.
Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi berakhirnya commodity boom dengan memaksimalkan semua potensi penerimaan yang ada. Misal, melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Implementasi peraturan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan karena ruang lingkupnya yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
"Sesuai dengan UU HPP, ini juga akan menjadi PR untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk bisa menjalankannya dalam dukung ketahanan penerimaan negara," ujarnya.
Pada UU APBN 2022, pendapatan negara ditargetkan Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,5 triliun, dan hibah Rp579,8 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.