PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Bermain Curang

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Februari 2017 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Bermain Curang Menkeu menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) petang. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi berbagai ketentuan pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information (AEoI). Opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun kini dipertimbangkan.

Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem tersebut, maka sulit atau kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.

“Seperti diketahui bahwa ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati oleh sekarang lebih dari 101 negara untuk bersama-sama untuk saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Sehingga tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara,” katanya seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) sore.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berkaitan dengan hal tersebut, Menkeu masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan lembaga apa yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada rapat terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, yang masih mengatur pasal kerahasiaan nasabah.

Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI itu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dengan diberlakukannnya AEoI, Sri mengatakan tidak ada lagi wajib pajak yang bermain curang dengan kewajiban pajaknya dan menaruh uangnya di luar negeri. Pasalnya, kini mereka telah menjadi subjek AEoI itu sendiri.

“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, misalnya di negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan. Negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut di dalam AEoI,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN