PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Bermain Curang

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Februari 2017 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Bisa Lagi Bermain Curang Menkeu menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) petang. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi berbagai ketentuan pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information (AEoI). Opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun kini dipertimbangkan.

Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem tersebut, maka sulit atau kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.

“Seperti diketahui bahwa ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati oleh sekarang lebih dari 101 negara untuk bersama-sama untuk saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Sehingga tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara,” katanya seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) sore.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berkaitan dengan hal tersebut, Menkeu masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan lembaga apa yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada rapat terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, yang masih mengatur pasal kerahasiaan nasabah.

Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI itu.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dengan diberlakukannnya AEoI, Sri mengatakan tidak ada lagi wajib pajak yang bermain curang dengan kewajiban pajaknya dan menaruh uangnya di luar negeri. Pasalnya, kini mereka telah menjadi subjek AEoI itu sendiri.

“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, misalnya di negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan. Negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut di dalam AEoI,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa