KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:02 WIB
Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan adanya ketentuan baru yang memungkinkan pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, hingga pajak transaksi elektronik (PTE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan ketentuan baru dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang makin terdigitalisasi ke depannya.

"Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE ini terutama karena menyangkut teknologi yang akan makin berubah," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Melalui pasal baru dalam RUU KUP, pemerintah ingin dapat menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui ataupun melibatkan pihak lain tersebut.

Menurut menkeu, usulan pemungutan PPh, PPN, dan PTE oleh pihak lain dalam RUU KUP ini adalah kelanjutan dari ketentuan PPN dan PPh/PTE atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diatur dalam Perppu 1/2020.

Sebagaimana yang diatur dalam UU 2/2020, pelaku PMSE wajib memungut PPN atas penyerahan produk digital dari luar daerah ke dalam daerah pabean. Pelaku PMSE yang memungut PPN PMSE adalah korporasi yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sejak Juli 2020 hingga Juni 2021, DJP telah menunjuk 75 pelaku PMSE sebagai pemungut PMSE. Total PPN PMSE yang terkumpul dari terhitung sejak pertama kali berlaku pada Juli 2020 hingga Juni 2021 tercatat mencapai Rp2,25 triliun.

Terkait dengan pengenaan PPh ataupun PTE PMSE, pemerintah sampai dengan saat ini masih belum memberlakukan ketentuan teknis yang mengatur secara lebih terperinci tentang PPh dan PTE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!