KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:02 WIB
Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan adanya ketentuan baru yang memungkinkan pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, hingga pajak transaksi elektronik (PTE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan ketentuan baru dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang makin terdigitalisasi ke depannya.

"Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE ini terutama karena menyangkut teknologi yang akan makin berubah," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui pasal baru dalam RUU KUP, pemerintah ingin dapat menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui ataupun melibatkan pihak lain tersebut.

Menurut menkeu, usulan pemungutan PPh, PPN, dan PTE oleh pihak lain dalam RUU KUP ini adalah kelanjutan dari ketentuan PPN dan PPh/PTE atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diatur dalam Perppu 1/2020.

Sebagaimana yang diatur dalam UU 2/2020, pelaku PMSE wajib memungut PPN atas penyerahan produk digital dari luar daerah ke dalam daerah pabean. Pelaku PMSE yang memungut PPN PMSE adalah korporasi yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sejak Juli 2020 hingga Juni 2021, DJP telah menunjuk 75 pelaku PMSE sebagai pemungut PMSE. Total PPN PMSE yang terkumpul dari terhitung sejak pertama kali berlaku pada Juli 2020 hingga Juni 2021 tercatat mencapai Rp2,25 triliun.

Terkait dengan pengenaan PPh ataupun PTE PMSE, pemerintah sampai dengan saat ini masih belum memberlakukan ketentuan teknis yang mengatur secara lebih terperinci tentang PPh dan PTE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak