KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:02 WIB
Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan adanya ketentuan baru yang memungkinkan pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, hingga pajak transaksi elektronik (PTE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan ketentuan baru dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang makin terdigitalisasi ke depannya.

"Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE ini terutama karena menyangkut teknologi yang akan makin berubah," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui pasal baru dalam RUU KUP, pemerintah ingin dapat menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui ataupun melibatkan pihak lain tersebut.

Menurut menkeu, usulan pemungutan PPh, PPN, dan PTE oleh pihak lain dalam RUU KUP ini adalah kelanjutan dari ketentuan PPN dan PPh/PTE atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diatur dalam Perppu 1/2020.

Sebagaimana yang diatur dalam UU 2/2020, pelaku PMSE wajib memungut PPN atas penyerahan produk digital dari luar daerah ke dalam daerah pabean. Pelaku PMSE yang memungut PPN PMSE adalah korporasi yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejak Juli 2020 hingga Juni 2021, DJP telah menunjuk 75 pelaku PMSE sebagai pemungut PMSE. Total PPN PMSE yang terkumpul dari terhitung sejak pertama kali berlaku pada Juli 2020 hingga Juni 2021 tercatat mencapai Rp2,25 triliun.

Terkait dengan pengenaan PPh ataupun PTE PMSE, pemerintah sampai dengan saat ini masih belum memberlakukan ketentuan teknis yang mengatur secara lebih terperinci tentang PPh dan PTE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja