KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Usul DJP Buka Layanan Konsultasi Virtual 24/7

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juni 2020 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Usul DJP Buka Layanan Konsultasi Virtual 24/7

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting "Kami Kemenkeu: Satu Keluarga, Satu Visi, Mengawal Pemulihan Ekonomi" . (tangkapan layar kemenkeu.go.id/live)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pegawai di Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak (DJP) memikirkan langkah inovatif untuk menjaga produktivitasnya selama masa pandemi virus Corona.

Sri Mulyani mengusulkan account representative (AR) di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat memberikan layanan konsultasi dengan wajib pajak secara virtual selama 24 jam 7 hari (24/7) guna meningkatkan pengumpulan pajak.

"Artinya wajib pajak bisa bicara dengan AR-nya. Bahkan kita bisa membuat layanan 24/7 bertemu wajib pajak," katanya dalam acara town hall meeting bersama semua pegawai secara virtual, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika layanan virtual 24/7 itu terlaksana, Sri Mulyani mengingatkan bahwa standar prosedur operasional harus disusun sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Misal, merekam semua komunikasi antara wajib pajak dan AR secara virtual tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai perekaman proses konsultasi berguna dalam hal pencatatan, sekaligus meminimalkan risiko salah komunikasi antara wajib pajak dan AR.

"Kalau dibuat SOP yang bagus, malah bagus tata kelolanya akan semakin baik," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada berbagai sektor ekonomi, tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 yang hanya 2,97%, dan pada kuartal II/2020 diprediksi terkontraksi 3,8%.

Pelemahan kegiatan ekonomi juga pada akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak makin. Oleh karena itu, dia meminta masing-masing pegawai DJP fokus pada tantangan profesional yang saat ini dihadapi.

"Bagaimana kita bisa meng-collect pajak dengan baik, tapi tidak membuat ekonomi semakin tertekan. Ini semakin jadi tantangan karena WFH tadi," kata Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN