ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Coretax DJP, Ada Transparansi dan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 20:58 WIB
Sri Mulyani Ungkap Tujuan Coretax DJP, Ada Transparansi dan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berbagai tujuan pembangunan coretax administration system (CTAS) oleh Ditjen Pajak (DJP).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani mengatakan CTAS merupakan reformasi sistem teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis berdasarkan pada Perpres 40/2018 dengan beberapa tujuan.

“Transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi organisasi, SDM, proses bisnis dan peraturan,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan tersebut, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan transformasi tersebut merupakan keniscayaan, kebutuhan, dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan sukarela. Pajak mendukung dan menopang pembangunan berkelanjutan.

Adapun beberapa tujuan pembangunan CTAS antara lain, pertama, melakukan automasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Layanan itu mulai dari pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, serta pertukaran informasi.

Kedua, meningkatkan data analytics. Hal ini terkait dengan kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengelolaan akun wajib pajak. Akun ini terdiri atas 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, serta potential revenue monitoring.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, menciptakan transparansi akun wajib pajak. Dengan adanya CTAS, ada kemampuan untuk melihat seluruh transaksi. Hal ini dinilai akan mempermudah urusan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, memperbaiki layanan perpajakan menjadi lebih cepat serta dapat diakses dari berbagai saluran. Layanan perpajakan juga dapat dipantau secara real time oleh wajib pajak. Kelima, menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak.

Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) serta memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. Ketujuh, menciptakan knowledge management for better decision serta menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization.

Kedelapan, membuat laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable dengan adanya revenue accounting system. Sri Mulyani mengatakan pada saat ini, DJP menangani 70 juta wajib pajak dengan volume e-faktur mencapai 776 juta, SSP sebanyak 74 juta, dan SPT sebanyak 31 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra