RAPBN 2021

Sri Mulyani Ungkap Strategi Kerek Penerimaan Negara 2021, Apa Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 12:29 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Kerek Penerimaan Negara 2021, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyusun sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan memulai reformasi pada program pengelolaan penerimaan negara yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Oleh karena itu, strategi pertama optimalisasi penerimaan negara yakni melanjutkan joint program penerimaan negara antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Kami minta unit-unit ini semakin berkolaborasi dan bersinergi sehingga pajak dan nonpajak bisa menjadi satu dan konsisten," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara, terutama perpajakan, masih akan mengalami tekanan yang cukup berat pada tahun depan. Tidak hanya karena virus Corona, tren perlambatan ekonomi dunia yang terjadi sebelum pandemi juga turut memengaruhi basis pajak Indonesia.

Menurutnya, kerja sama antara DJP, DJBC, dan DJA menjadi salah satu upaya penguatan basis pajak yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan negara.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Strategi kedua adalah pengembangan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani menilai sistem tersebut semakin dibutuhkan seiring dengan bertambahnya wajib pajak di Indonesia.

“Dengan jumlah wajib pajak yang meningkat tapi tidak bisa seluruh resource hanya untuk melihat seluruh risiko [ketidakpatuhannya]," ujarnya.

Strategi ketiga adalah perubahan layanan pajak ke arah digital, yang terdiri atas click, call, dan counter. Adapun strategi keempat yaitu pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja logistis nasional serta memperbaiki iklim investasi dan daya saing ekonomi.

Strategi kelima adalah optimalisasi PNBP melalui implementasi dan diseminasi/sosialisasi/uji petik regulasi turunan Undang-Undang (UU) PNBP kepada stakeholders seperti kementerian/lembaga, pengelola PNBP, badan usaha milik negara (BUMN), wajib bayar publik, dan akademisi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyiapkan strategi pada aspek pengawasan pengelolaan penerimaan negara. Pertama, berupaya meningkatkan pengawasan yang salah satunya melalui kegiatan strategis joint task force on narcotics antara DJBC dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dengan konsep skema operasi. Kedua, melaksanakan kegiatan patrol laut secara berkesinambungan.

"Kemudian kami juga akan melakukan kegiatan intelijen dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kegiatan operasi bersama ataupun operasi gabungan," katanya.

Pada RAPBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan negara Rp1.743,6 triliun, turun 1,8% dibandingkan dengan usulan awal yang disampaikan Presiden Joko widodo dalam pidato nota keuangan senilai Rp1.776,4 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,5 triliun atau turun 2,5% dibanding rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun atau naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok senilai Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya Rp1.268,4 triliun. Sementara target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja