RAPBN 2021

Sri Mulyani Ungkap Strategi Kerek Penerimaan Negara 2021, Apa Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 12:29 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Kerek Penerimaan Negara 2021, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyusun sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan memulai reformasi pada program pengelolaan penerimaan negara yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Oleh karena itu, strategi pertama optimalisasi penerimaan negara yakni melanjutkan joint program penerimaan negara antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Kami minta unit-unit ini semakin berkolaborasi dan bersinergi sehingga pajak dan nonpajak bisa menjadi satu dan konsisten," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara, terutama perpajakan, masih akan mengalami tekanan yang cukup berat pada tahun depan. Tidak hanya karena virus Corona, tren perlambatan ekonomi dunia yang terjadi sebelum pandemi juga turut memengaruhi basis pajak Indonesia.

Menurutnya, kerja sama antara DJP, DJBC, dan DJA menjadi salah satu upaya penguatan basis pajak yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan negara.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Strategi kedua adalah pengembangan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani menilai sistem tersebut semakin dibutuhkan seiring dengan bertambahnya wajib pajak di Indonesia.

“Dengan jumlah wajib pajak yang meningkat tapi tidak bisa seluruh resource hanya untuk melihat seluruh risiko [ketidakpatuhannya]," ujarnya.

Strategi ketiga adalah perubahan layanan pajak ke arah digital, yang terdiri atas click, call, dan counter. Adapun strategi keempat yaitu pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja logistis nasional serta memperbaiki iklim investasi dan daya saing ekonomi.

Strategi kelima adalah optimalisasi PNBP melalui implementasi dan diseminasi/sosialisasi/uji petik regulasi turunan Undang-Undang (UU) PNBP kepada stakeholders seperti kementerian/lembaga, pengelola PNBP, badan usaha milik negara (BUMN), wajib bayar publik, dan akademisi.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyiapkan strategi pada aspek pengawasan pengelolaan penerimaan negara. Pertama, berupaya meningkatkan pengawasan yang salah satunya melalui kegiatan strategis joint task force on narcotics antara DJBC dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dengan konsep skema operasi. Kedua, melaksanakan kegiatan patrol laut secara berkesinambungan.

"Kemudian kami juga akan melakukan kegiatan intelijen dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kegiatan operasi bersama ataupun operasi gabungan," katanya.

Pada RAPBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan negara Rp1.743,6 triliun, turun 1,8% dibandingkan dengan usulan awal yang disampaikan Presiden Joko widodo dalam pidato nota keuangan senilai Rp1.776,4 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,5 triliun atau turun 2,5% dibanding rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun atau naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok senilai Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya Rp1.268,4 triliun. Sementara target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra