PENANGANAN DANA BLBI

Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 kriteria respons para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat pemanggilan pelunasan utang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas hak tagih negara dana BLBI sudah menerbitkan 24 surat pemanggilan terhadap debitur dan obligor BLBI. Menurutnya, terdapat 5 kelompok berdasarkan respons kepatuhan terhadap surat pemanggilan yang diterbitkan Satgas BLBI.

Pertama, kelompok yang merespons surat pemanggilan dengan hadir dan mengakui memiliki utang dari pencairan dana BLBI. Mereka juga memiliki itikad baik untuk membayar utang dan memulihkan hak negara.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kelompok pertama itu yang hadir dan mengakui mempunyai utang kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang," katanya dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI.

Kedua, kelompok yang juga memberikan respons dengan hadir langsung atau mengirim perwakilan. Pada kelompok kedua ini Pokja Satgas BLBI menolak rencana penyelesaian utang yang diajukan. Penolakan dilakukan karena rencana yang diajukan tidak realistis untuk memulihkan hak negara.

Ketiga, para debitur dan obligor dana BLBI yang menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Namun, mereka memberikan respons dengan mengeklaim tidak memiliki utang kepada negara lewat dana BLBI.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kelompok ketiga ini hadir tapi mengatakan tidak punya utang," ungkapnya.

Keempat, kelompok debitur dan obligor yang tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Sebagai gantinya, kelompok keempat ini menyampaikan surat yang berisi komitmen atau janji untuk menyelesaikan utang.

Kelima, adalah kelompok yang sama sekali tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Menkeu Sri Mulyani menegaskan semua instrumen akan digunakan untuk memulihkan hak negara dari pencairan dana BLBI termasuk dengan cara penagihan lewat surat paksa dan pencekalan pergi ke luar negeri.

"Tim akan terus melakukan tindakan dengan berdasarkan landasan hukum untuk memulihkan hak negara," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?