Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 kriteria respons para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat pemanggilan pelunasan utang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas hak tagih negara dana BLBI sudah menerbitkan 24 surat pemanggilan terhadap debitur dan obligor BLBI. Menurutnya, terdapat 5 kelompok berdasarkan respons kepatuhan terhadap surat pemanggilan yang diterbitkan Satgas BLBI.
Pertama, kelompok yang merespons surat pemanggilan dengan hadir dan mengakui memiliki utang dari pencairan dana BLBI. Mereka juga memiliki itikad baik untuk membayar utang dan memulihkan hak negara.
"Kelompok pertama itu yang hadir dan mengakui mempunyai utang kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang," katanya dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI.
Kedua, kelompok yang juga memberikan respons dengan hadir langsung atau mengirim perwakilan. Pada kelompok kedua ini Pokja Satgas BLBI menolak rencana penyelesaian utang yang diajukan. Penolakan dilakukan karena rencana yang diajukan tidak realistis untuk memulihkan hak negara.
Ketiga, para debitur dan obligor dana BLBI yang menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Namun, mereka memberikan respons dengan mengeklaim tidak memiliki utang kepada negara lewat dana BLBI.
"Kelompok ketiga ini hadir tapi mengatakan tidak punya utang," ungkapnya.
Keempat, kelompok debitur dan obligor yang tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Sebagai gantinya, kelompok keempat ini menyampaikan surat yang berisi komitmen atau janji untuk menyelesaikan utang.
Kelima, adalah kelompok yang sama sekali tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Menkeu Sri Mulyani menegaskan semua instrumen akan digunakan untuk memulihkan hak negara dari pencairan dana BLBI termasuk dengan cara penagihan lewat surat paksa dan pencekalan pergi ke luar negeri.
"Tim akan terus melakukan tindakan dengan berdasarkan landasan hukum untuk memulihkan hak negara," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.