PENANGANAN DANA BLBI

Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 kriteria respons para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat pemanggilan pelunasan utang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas hak tagih negara dana BLBI sudah menerbitkan 24 surat pemanggilan terhadap debitur dan obligor BLBI. Menurutnya, terdapat 5 kelompok berdasarkan respons kepatuhan terhadap surat pemanggilan yang diterbitkan Satgas BLBI.

Pertama, kelompok yang merespons surat pemanggilan dengan hadir dan mengakui memiliki utang dari pencairan dana BLBI. Mereka juga memiliki itikad baik untuk membayar utang dan memulihkan hak negara.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Kelompok pertama itu yang hadir dan mengakui mempunyai utang kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang," katanya dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI.

Kedua, kelompok yang juga memberikan respons dengan hadir langsung atau mengirim perwakilan. Pada kelompok kedua ini Pokja Satgas BLBI menolak rencana penyelesaian utang yang diajukan. Penolakan dilakukan karena rencana yang diajukan tidak realistis untuk memulihkan hak negara.

Ketiga, para debitur dan obligor dana BLBI yang menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Namun, mereka memberikan respons dengan mengeklaim tidak memiliki utang kepada negara lewat dana BLBI.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Kelompok ketiga ini hadir tapi mengatakan tidak punya utang," ungkapnya.

Keempat, kelompok debitur dan obligor yang tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Sebagai gantinya, kelompok keempat ini menyampaikan surat yang berisi komitmen atau janji untuk menyelesaikan utang.

Kelima, adalah kelompok yang sama sekali tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Menkeu Sri Mulyani menegaskan semua instrumen akan digunakan untuk memulihkan hak negara dari pencairan dana BLBI termasuk dengan cara penagihan lewat surat paksa dan pencekalan pergi ke luar negeri.

"Tim akan terus melakukan tindakan dengan berdasarkan landasan hukum untuk memulihkan hak negara," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi