PENANGANAN DANA BLBI

Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Respons Debitur BLBI Saat Ditagih Bayar Utang

Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 kriteria respons para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan surat pemanggilan pelunasan utang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas hak tagih negara dana BLBI sudah menerbitkan 24 surat pemanggilan terhadap debitur dan obligor BLBI. Menurutnya, terdapat 5 kelompok berdasarkan respons kepatuhan terhadap surat pemanggilan yang diterbitkan Satgas BLBI.

Pertama, kelompok yang merespons surat pemanggilan dengan hadir dan mengakui memiliki utang dari pencairan dana BLBI. Mereka juga memiliki itikad baik untuk membayar utang dan memulihkan hak negara.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kelompok pertama itu yang hadir dan mengakui mempunyai utang kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang," katanya dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI.

Kedua, kelompok yang juga memberikan respons dengan hadir langsung atau mengirim perwakilan. Pada kelompok kedua ini Pokja Satgas BLBI menolak rencana penyelesaian utang yang diajukan. Penolakan dilakukan karena rencana yang diajukan tidak realistis untuk memulihkan hak negara.

Ketiga, para debitur dan obligor dana BLBI yang menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Namun, mereka memberikan respons dengan mengeklaim tidak memiliki utang kepada negara lewat dana BLBI.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kelompok ketiga ini hadir tapi mengatakan tidak punya utang," ungkapnya.

Keempat, kelompok debitur dan obligor yang tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Sebagai gantinya, kelompok keempat ini menyampaikan surat yang berisi komitmen atau janji untuk menyelesaikan utang.

Kelima, adalah kelompok yang sama sekali tidak menghadiri undangan tim Pokja Satgas BLBI. Menkeu Sri Mulyani menegaskan semua instrumen akan digunakan untuk memulihkan hak negara dari pencairan dana BLBI termasuk dengan cara penagihan lewat surat paksa dan pencekalan pergi ke luar negeri.

"Tim akan terus melakukan tindakan dengan berdasarkan landasan hukum untuk memulihkan hak negara," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN