PERPAJAKAN INDONESIA

Sri Mulyani Ungkap 4 Isu Gender dalam Sistem Pajak di Indonesia

Dian Kurniati | Rabu, 21 April 2021 | 16:25 WIB
Sri Mulyani Ungkap 4 Isu Gender dalam Sistem Pajak di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut setidaknya ada 4 isu tentang gender dalam sistem pajak di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan isu pertama mengenai perlakuan yang sama antara wajib pajak laki-laki dan perempuan. Persamaan perlakuan tersebut terjadi baik pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun PPh final pada UMKM.

"Di dalam peraturan, tentu tidak [berbeda]. Jadi, dalam hal ini sebetulnya sama," katanya dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Perpajakan Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurut Sri Mulyani, akan ada dimensi yang berbeda ketika suami dan istri dalam rumah tangga sama-sama bekerja. Meski demikian, perempuan tetap dapat memilih untuk membayar pajak sebagai individu atau wajib pajak dengan status kawin bersama pasangannya.

Isu yang kedua mengenai dampak yang dirasakan wajib pajak perempuan dan laki-laki atas kebijakan pajak yang berlaku. Sri Mulyani kemudian menyinggung topik disertasinya mengenai perilaku yang berbeda antara wajib pajak perempuan dan laki-laki terhadap kenaikan tarif PPh.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan elastisitas tarif PPh terhadap perempuan lebih tinggi. Hal ini dikarenakan jika tarifnya naik 1% saja, mereka bisa memikirkan untuk berhenti berpenghasilan. Namun, pada wajib pajak laki-laki, berapa pun tarif PPh-nya, mereka menyatakan tetap harus bekerja.

Baca Juga:
Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Isu ketiga mengenai peranan perempuan dalam perekonomian. Dalam isu ini, Sri Mulyani menyoroti peran perempuan yang besar dalam mendorong perekonomian, terutama pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan partisipasi yang besar dalam UMKM, secara tidak langsung para perempuan lebih banyak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final yang rendah. "Sehingga dalam hal ini seperti pemihakan secara gender," ujarnya.

Adapun isu keempat mengenai keberpihakan pembelanjaan uang hasil pajak untuk kelompok perempuan, seperti dari sisi infrastruktur. Menurut Sri Mulyani, dengan makin baik infrastruktur yang tersedia, makin banyak pula beban perempuan yang berkurang.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Infrastruktur itu mulai dari air bersih, sanitasi, jalan raya, koneksi internet, hingga jaringan listrik. Dengan pembangunan infrastruktur yang menggunakan pajak, perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk turut serta dalam menggerakkan ekonomi keluarga maupun nasional.

"Dimensi gender dalam public policy dan public spending kita antara laki-laki dan perempuan dampaknya akan berbeda," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?