TUNJANGAN KINERJA

Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 10:38 WIB
Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Ditjen Pajak. Saat ini tunjangan pegawai Ditjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak tercapainya target penerimaan pajak menyebabkan pegawai Ditjen Pajak banyak yang hanya digaji sekitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema ini untuk mewujudkan asas keadilan bagi pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Kami ubah aturan itu, sistem insentif harus lebih berkeadilan. Kami merasa hal itu perlu dimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kinerja ekstra dikaitkan untuk menggenjot penerimaan pajak, dan memang didesain jika mencapai target 100%, namun jika kurang maka ada penghitungan tersendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/6).

Skema baru pemberian tunjangan kinerja sudah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Mantan Direktur Bank Dunia itu ingin menjaga semangat dan moral Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas melalui pemberian tunjangan kinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan demoralisasi,” tuturnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawai Ditjen Pajak bisa mendapat Tukin 100% bila realisasi penerimaan pajak minimal 95% atau lebih dari target. Sedangkan jika penerimaan pajak hanya mencapai 90-95%, maka pegawai Ditjen Pajak hanya akan menerima 90% dari Tukin.

Kemudian pegawai Ditjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukin 80% jika realisasi penerimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukin 70% jika realisasi antara 70-80% dari target, dan Tukin 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.

Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasi tersebut ditentukan dengan angka yang bervariatif dan sesuai dengan jabatan masing-masing, yang meliputi:

  • Pejabat Struktural Eselon I Rp117.375.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp99.720.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp95.602.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp84.604.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp72.522.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp64.192.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp56.780.000;
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp46.478.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp42.058.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp37.219.800;
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125;
  • Penilai PBB Madya Rp28.914.875;
  • Pranata Komputer Muda Rp27.162.550;
  • Penilai PBB Muda Rp21.567.900.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja