TUNJANGAN KINERJA

Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 10:38 WIB
Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Ditjen Pajak. Saat ini tunjangan pegawai Ditjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak tercapainya target penerimaan pajak menyebabkan pegawai Ditjen Pajak banyak yang hanya digaji sekitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema ini untuk mewujudkan asas keadilan bagi pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami ubah aturan itu, sistem insentif harus lebih berkeadilan. Kami merasa hal itu perlu dimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kinerja ekstra dikaitkan untuk menggenjot penerimaan pajak, dan memang didesain jika mencapai target 100%, namun jika kurang maka ada penghitungan tersendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/6).

Skema baru pemberian tunjangan kinerja sudah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Mantan Direktur Bank Dunia itu ingin menjaga semangat dan moral Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas melalui pemberian tunjangan kinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan demoralisasi,” tuturnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawai Ditjen Pajak bisa mendapat Tukin 100% bila realisasi penerimaan pajak minimal 95% atau lebih dari target. Sedangkan jika penerimaan pajak hanya mencapai 90-95%, maka pegawai Ditjen Pajak hanya akan menerima 90% dari Tukin.

Kemudian pegawai Ditjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukin 80% jika realisasi penerimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukin 70% jika realisasi antara 70-80% dari target, dan Tukin 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.

Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasi tersebut ditentukan dengan angka yang bervariatif dan sesuai dengan jabatan masing-masing, yang meliputi:

  • Pejabat Struktural Eselon I Rp117.375.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp99.720.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp95.602.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp84.604.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp72.522.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp64.192.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp56.780.000;
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp46.478.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp42.058.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp37.219.800;
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125;
  • Penilai PBB Madya Rp28.914.875;
  • Pranata Komputer Muda Rp27.162.550;
  • Penilai PBB Muda Rp21.567.900.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?