PMK 18/2020

Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:47 WIB
Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri mengubah lagi komposisi keanggotaan Komite Pengawasan Perpajakan. Jumlah minimal anggota lain yang bukan berasal dari pegawai negeri dikurangi.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan. Beleid ini diundangkan pada 11 Maret 2020.

“Untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Beleid itu mengubah ketentuan pasal 2 ayat (3) sehingga membuat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemenkeu sebagai anggota tetap. Selain itu, ada 5 orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Jumlah minimal yang bukan berasal dari pegawai negeri itu berkurang dari sebelumnya yang dipatok sebanyak 4 orang dari 5 orang anggota lain. Pada beleid awal, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008, jumlah anggota lain ada 4 yang sekurang-kurangnya 2 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Meskipun beleid yang baru diundangkan pada 11 Maret 2020, ketentuan komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan ini berlaku mulai 1 Desember 2019.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

Lingkup tugas pengawasan meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN