PMK 18/2020

Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:47 WIB
Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri mengubah lagi komposisi keanggotaan Komite Pengawasan Perpajakan. Jumlah minimal anggota lain yang bukan berasal dari pegawai negeri dikurangi.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan. Beleid ini diundangkan pada 11 Maret 2020.

“Untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Beleid itu mengubah ketentuan pasal 2 ayat (3) sehingga membuat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemenkeu sebagai anggota tetap. Selain itu, ada 5 orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Jumlah minimal yang bukan berasal dari pegawai negeri itu berkurang dari sebelumnya yang dipatok sebanyak 4 orang dari 5 orang anggota lain. Pada beleid awal, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008, jumlah anggota lain ada 4 yang sekurang-kurangnya 2 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Meskipun beleid yang baru diundangkan pada 11 Maret 2020, ketentuan komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan ini berlaku mulai 1 Desember 2019.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

Lingkup tugas pengawasan meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?