KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Ubah Batasan Barang Bawaan Bebas Bea Masuk Jadi US$500

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 08:59 WIB
Sri Mulyani Ubah Batasan Barang Bawaan Bebas Bea Masuk Jadi US$500

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah nilai batasan atas barang bawaan penumpang dari luar negeri dari hanya US$250 menjadi US$500 per orang yang tidak dikenakan bea masuk maupun pajak. Perubahan ini didasari adanya komplain dari salah satu WNI yang merasa dipersulit membawa barang dari luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian itu sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depannya, kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti penumpang bisa membawa barang bawaan dari luar negeri senilai US$500 yang tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan pajak. Tapi jika penumpang membawa barang senilai US$700, maka US$200 selisihnya akan dikenakan bea masuk dan pungutan pajak,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (28/12).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kelebihan batasan atas nilai barang bawaan akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, kemudian Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang. “Jika wajib pajak sudah memiliki NPWP, pengenaan pajak itu nanti bisa dikurangkan di SPT,” tuturnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, penyesuaian batasan nilai barang bawaan penumpang pun terjadi pada penumpang keluarga. Sebelumnya, batasan nilai barang bawaan penumpang keluarga sebesar US$1.000, namun kategori ini kini sudah dihapuskan.

Pemerintah akan menghitung jumlah penumpang berdasarkan batasan nilai US$500 per orang, sehingga jika penumpang keluarga berjumlah 4 orang, maka masing-masing penumpang berhak membawa barang bawaan senilai US$500 yang tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan pajak.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Dia pun menjelaskan penumpang tidak bisa memecah nilai 1 barang bawaan yang melebihi US$500 kepada anggota keluarga lainnya agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut. “Jika 1 penumpang membawa barang senilai US$2.000, maka tidak bisa dipecah kepada anggota keluarga lainnya untuk mendapat fasilitas ini,” paparnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan penyesuaian batasan nilai barang bawaan dari luar negeri yang diputuskan saat ini merupakan angka yang cukup moderat dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura yang membatasi hingga US$600 dan China yang membatasi hingga US$764. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?