DITJEN PAJAK

Sri Mulyani Titip Soal Ekonomi Digital ke DJP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:23 WIB
Sri Mulyani Titip Soal Ekonomi Digital ke DJP, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berfoto bersama dengan jajaran pimpinan Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari perkembangan ekonomi digital.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP bertajuk ‘Memperluas Basis Pemajakan dan Mendorong Peningkatan Perekonomian’ pada Senin (20/1/2020). Antisipasi ini dibutuhkan mengingat besarnya pasar di Indonesia.

“Saya berharap DJP mengantisipasi tren ini, baik dari sisi infrastruktur, cara kerja, policy, maupun inovasi aplikasi. Teknologi dan inovasi sudah menjadi sesuatu yang akan hadir. Saya betul-betul ingin menitipkan digital economy,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dia mengungkapkan teknologi pada gilirannya akan mengubah bagaimana setiap orang hidup. Pada saat itu, ekonomi juga akan ikut terpengaruh. Dalam aspek perpajakannya, pemerintah berencana memasukkannya dalam omnibus law perpajakan.

Besarnya pasar digital Indonesia, sambung Sri Mulyani, terlihat dari transaksi ekonomi berbasis elektronik yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah, seperti e-commerce, financial technology, pembiayaan start-up, dan valuasi nilai pasar games nasional.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berharap agar para pegawai DJP – yang sebagian besar merupakan generasi milenial dan mengikuti perkembangan teknologi – dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan, bahkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

“Gunakan kepandaian Anda untuk membaktikan diri bagi republik ini. Pikirkan kepentingan republik ini dan banggalah kalau Kalian bisa membangun suatu sistem yang membela kepentingan negara kita. Inilah yang saya sebut patriotisme baru, nasionalisme baru, semangat kita baru,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani mengajak seluruh jajaran pimpinan dan pegawai DJP untuk menyongsong 2020 yang diproyeksi masih akan dipenuhi dengan gejolak perekonomian global. Dia meminta DJP bisa belajar dari evaluasi kinerja pada tahun lalu.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

“Gunakan itu [kinerja 2019] sebagai bekal evaluasi, sebagai tempat kita berpijak untuk mencapai 2020 yang lebih baik. Pompa semangat bersama, perkuat rasa kerjasama, kekeluargaan, sinergi antara Anda dengan unit eselon I lainnya, terutama dari sisi penerimaan negara. Tolong diperkuat dan terus kompak, terus kreatif,” imbau Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi