PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Januari 2019 | 19:29 WIB
Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang yang ingin masuk dalamplatform marketplace.

Hal ini akan diatur secara rinci dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen) yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Dengan hal ini, kegaduhan yang terjadi di publik atas beleid ini diharapkan mereda.

“Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan otoritas fiskal terbuka terhadap setiap masukan dan kritik. Oleh karena itu, keresahan pelaku terkait pemajakan transaksi e-commerce sangat ditangkap jelas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menangkap aspirasi asosiasi pelaku e-commerce yang menyebutkan sebagian besar pelapak merupakan kelompok UMKM. Tidak sedikit pula dari pelapak itu merupakan pendatang baru dalam perdagangan online.

“Kami sudah diskusi dengan pelaku, bahwa banyak ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan penyerahan NPWP maupun NIK,” terangnya.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Menurutnya, polemik pajak e-commerce tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, beleid tersebut tidak didesain untuk memungut pajak baru pada pelaku ekonomi digital. Aturan itu hanya memberikan penegasan tata cara perpajakan, sama dengan pelaku usaha yang bermain di ranah konvensional.

“PMK 210/2018 ini kami diskusikan. Tujuannya pertama untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce secarasustainable. PMK ini bukan untuk memungut pajak online [jenis baru], tapi tentang tata cara,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan