PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Januari 2019 | 19:29 WIB
Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang yang ingin masuk dalamplatform marketplace.

Hal ini akan diatur secara rinci dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen) yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Dengan hal ini, kegaduhan yang terjadi di publik atas beleid ini diharapkan mereda.

“Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan otoritas fiskal terbuka terhadap setiap masukan dan kritik. Oleh karena itu, keresahan pelaku terkait pemajakan transaksi e-commerce sangat ditangkap jelas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menangkap aspirasi asosiasi pelaku e-commerce yang menyebutkan sebagian besar pelapak merupakan kelompok UMKM. Tidak sedikit pula dari pelapak itu merupakan pendatang baru dalam perdagangan online.

“Kami sudah diskusi dengan pelaku, bahwa banyak ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan penyerahan NPWP maupun NIK,” terangnya.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Menurutnya, polemik pajak e-commerce tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, beleid tersebut tidak didesain untuk memungut pajak baru pada pelaku ekonomi digital. Aturan itu hanya memberikan penegasan tata cara perpajakan, sama dengan pelaku usaha yang bermain di ranah konvensional.

“PMK 210/2018 ini kami diskusikan. Tujuannya pertama untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce secarasustainable. PMK ini bukan untuk memungut pajak online [jenis baru], tapi tentang tata cara,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN