KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan WP Tidak Patuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 09:18 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan WP Tidak Patuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ikut serta dalam senam zumba di 'Spectaxcular 2019'. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah di mulai. Kepatuhan formal diharapkan meningkat karena sudah ada berbagai terobosan prosedur pelaporan SPT.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara ‘Spectaxcular 2019’. Perbaikan dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak menjadi faktor utama untuk meningkatkan kepatuhan.

‘Acara ini [‘Spectaxcular 2019’] sebenarnya lebih ke sosialisasi untuk menggunakan e-Filing. Kami benar-benar berharap masyarakat mengguanakan e-Filing untuk lapor SPT,” katanya saat menghadiri ‘Spectaxcular 2019’ di Kawasan Bundaran HI, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudahan dalam bentuk layanan elektornik menjadi tumpuan untuk meningkatkan angka kepatuhan sukarela wajib pajak. Layanan di djponline.pajak.go.id menjadi layanan utama otoritas kepada wajib pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak patuh karena fasilitas dan kemudahan terus ditingkatkan tiap tahunnya.

“Kalau tahun lalu jumlah pembayaran pajak [lapor SPT] adalah 71%. Dengan menggunakan e-Filing, e-Billing, ini kami harap tingkat kepatuhan akan meningkat karena tidak ada alasan untuk tidak patuh dan kemudahan betul-betul diperbaiki. Tahun ini targetnya 85%,” paparnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, Sri Mulyani mengharapkan penyampaian SPT dapat dilakukan sejak awal dan tidak menunggu tenggat akhir. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak. Selain itu, sistem DJP tidak terbebani secara mendadak karena menumpuknya data di akhir tenggat penyampaian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan sedini mungkin sehingga jangan sampai menunggu sampai hari terakhir, minggu terakhir, bahkan jam terakhir. Kalau pada jam terakhir kadang membuat WP panik dan menyebabkan suasana WP menjadi tidak nyaman,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan