PMK 27/2021

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru untuk Biaya Pendaftaran SPMB STAN

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 16:12 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru untuk Biaya Pendaftaran SPMB STAN

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan tentang tarif yang berlaku atas layanan yang diberikan oleh PKN STAN. Tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2021.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27/2021, terdapat beberapa tarif jasa layanan dari PKN STAN kepada pengguna jasa yang dinaikkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Usulan perubahan tarif layanan BLU PKN STAN pada Kementerian Keuangan ... telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai," bunyi bagian pertimbangan PMK 27/2021, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada PMK sebelumnya yakni PMK 208/2010 s.t.d.d PMK 119/2015, biaya yang dikenakan atas ujian saringan masuk STAN untuk program diploma I dan program diploma III mencapai Rp250.000 per pendaftar. Tarif ini berlaku sejak USM tahun akademik 2015/2016.

Pada PMK 27/2021, tidak ada lagi istilah USM pada PKN STAN. Kali ini, calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mahasiswa reguler dikenai tarif senilai Rp300.000.

Tarif sebesar Rp300.000 ini juga berlaku atas calon mahasiswa peserta seleksi mahasiswa nonreguler dan seleksi mahasiswa nonreguler alih program. Hanya peserta seleksi mahasiswa reguler alih program/tugas belajar saja yang dikenai tarif nol rupiah.

Dengan berlakunya tarif terbaru pada layanan PKN STAN ini, Kementerian Keuangan pun mencabut dua PMK sebelumnya yaitu PMK 208/2010 beserta perubahannya PMK 119/2015. PMK baru berlaku mulai dari 15 hari setelah diundangkan pada 26 Maret 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra