BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 09:19 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru berupa PMK 80/2023. Peraturan yang memuat tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/9/2023).

Melalui PMK 80/2023, pemerintah mengatur kembali tata cara penerbitan SKP dan STP. Pengaturan kembali tersebut di antaranya berupa simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi 1 PMK, termasuk SKP dan STP pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk SKP dan STP di bidang PBB, saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/09/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain memadukan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Adapun ketentuan mengenai SKP dan STP bea materai serta pajak karbon belum diatur pada peraturan terdahulu.

Adapun PMK 80/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2023. Berlakunya PMK 80/2023 akan mencabut sejumlah peraturan terdahulu. Simak ‘PMK Baru Soal Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP)’.

Selain mengenai peraturan baru SKP dan STP, ada pula ulasan terkait dengan rencana penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana penerbitan aturan turunan UU HPP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

SKP Kurang Bayar Bea Meterai dan Pajak Karbon

Melalui PMK 80/2023, otoritas mempertegas penerbitan SKP kurang bayar dan STP atas kekurangan pembayaran bea meterai dan pajak karbon.

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, dijelaskan kekurangan pembayaran pajak dapat timbul akibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meterai serta akibat pihak yang terutang tidak/kurang membayar bea meterai yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat ditimbulkan akibat pemungut pajak karbon tidak/kurang memungut ataupun tidak/kurang menyetor pajak karbon serta akibat wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tetapi tidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

STP terkait dengan Bea Meterai dan Pajak Karbon

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga ditegaskan mengenai penerbitan STP atas wajib pajak yang dikenai sanksi bunga atau denda terkait dengan bea meterai dan pajak karbon.

STP diterbitkan terhadap pemungut bea meterai atau pajak karbon yang terlambat menyetorkan, tidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran, ataupun membetulkan SPT Masa yang mengakibatkan bea meterai atau pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Selain itu, STP juga diterbitkan terhadap wajib pajak penghasil emisi karbon yang terlambat menyetorkan, tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pelaksanaan USKP pada 2023

Ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) akan akan diselenggarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Untuk tahun ini, rencananya, USKP akan digelar pada November 2023.

"Kami mengejar supaya paling tidak tahun ini harus ada USKP. Kami sepakat bahwa akhir November ada ujian," ujar Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Ruston Tambunan. (DDTCNews)

Aturan Turunan UU HPP

Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP," ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi dan Imbalan September 2023

Kemenkeu menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2023 hingga 30 September 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.44/KM.10/2023. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. ‘Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2023’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BMTP Sirop Fruktosa

Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor produk sirop fruktosa yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Melalui PMK 81/2023, pemerintah merevisi PMK 126/2020 perihal pengenaan BMTP atas sirop fruktosa berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor sirop fruktosa asal Turki, Korea Selatan, dan Thailand dilaporkan meningkat sehingga dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 hingga September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand," bunyi pertimbangan PMK 81/2023. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja