EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kepabeanan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:23 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kepabeanan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka menerapkan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan.

Beleid tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan PMK No. 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan ... dengan penerapan NLE," bunyi kedua beleid tersebut, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada kedua PMK itu, dimasukkan beberapa klausul mengenai NLE. Misal, PMK 108/2020 menyebutkan penyampaian permohonan dan persetujuan izin dari pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean serta penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dapat dilakukan melalui NLE.

Lebih lanjut, sistem komputer pelayanan (SKP) dapat melakukan pertukaran data dengan NLE. Pejabat bea cukai dan SKP juga dapat memanfaatkan data yang diperoleh dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Kemudian, data pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean dan data penimbunan barang impor di tempat lain yang dipersamakan dengan TPS dapat digunakan untuk percepatan logistik nasional melalui NLE.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Untuk diketahui, SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Importir dapat mengajukan permohonan pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut lainnya di luar pelabuhan, dan penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS melalui sistem SKP tersebut.

Pada PMK 109/2020, pemerintah juga menjanjikan penghargaan khusus bagi pengusaha TPS yang memiliki kerja sama pengangkutan barang impor atau ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha di bidang transportasi darat dalam NLE dapat diberi penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud adalah perpanjangan masa berlaku penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir. Pemberian penghargaan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP