PMK 237/2020

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 11:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK

Tampilan awal salinan PMK 237/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi merilis ketentuan baru perihal fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diberikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

Ketentuan terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/2020. Fasilitas pajak tersebut diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu.

"Fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan atau fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 237/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas pengurangan PPh Badan untuk badan usaha penyelenggara KEK diberikan sebesar 100% dari PPh Badan terutang dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar.

Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Fasilitas pengurangan atau diskon PPh Badan sebesar 100% juga diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK dan memiliki nilai rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas diskon diberikan selama 10 tahun atas rencana penanaman modal dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Bila rencana penanaman modal oleh pelaku usaha mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 15 tahun.

Apabila pelaku usaha memiliki nilai rencana investasi mencapai Rp1 triliun atau lebih, fasilitas diskon PPh Badan yang diberikan mencapai 20 tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan bagi badan usaha dan pelaku usaha berakhir, baik badan usaha maupun pelaku usaha masih diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain fasilitas diskon PPh Badan, pelaku usaha juga diberikan ruang untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mirip dengan tax allowance.

Fasilitas pajak tersebut tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, tetapi juga atas pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya di KEK.

Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang diberikan antara lain pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun juga diberikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu dicatat, pelaku usaha yang sudah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang sudah mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, juga tidak akan diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra