PMK 237/2020

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 11:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Fasilitas Pajak di KEK

Tampilan awal salinan PMK 237/2020

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi merilis ketentuan baru perihal fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diberikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

Ketentuan terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/2020. Fasilitas pajak tersebut diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu.

"Fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan atau fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 237/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Fasilitas pengurangan PPh Badan untuk badan usaha penyelenggara KEK diberikan sebesar 100% dari PPh Badan terutang dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar.

Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Fasilitas pengurangan atau diskon PPh Badan sebesar 100% juga diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK dan memiliki nilai rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Fasilitas diskon diberikan selama 10 tahun atas rencana penanaman modal dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Bila rencana penanaman modal oleh pelaku usaha mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 15 tahun.

Apabila pelaku usaha memiliki nilai rencana investasi mencapai Rp1 triliun atau lebih, fasilitas diskon PPh Badan yang diberikan mencapai 20 tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan bagi badan usaha dan pelaku usaha berakhir, baik badan usaha maupun pelaku usaha masih diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain fasilitas diskon PPh Badan, pelaku usaha juga diberikan ruang untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mirip dengan tax allowance.

Fasilitas pajak tersebut tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, tetapi juga atas pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya di KEK.

Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang diberikan antara lain pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun juga diberikan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Perlu dicatat, pelaku usaha yang sudah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang sudah mendapatkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, juga tidak akan diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja