PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Temui Menkeu AS, Bahas Krisis Pangan dan Energi

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Temui Menkeu AS, Bahas Krisis Pangan dan Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen. (foto: Kemenkeu)

BADUNG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyelenggarakan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada sela-sela perhelatan G20.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani dan Yellen sama-sama menekankan pentingnya penanganan atas krisis pangan dan energi yang saat ini terjadi akibat konflik antara Rusia dan Ukraina.

"Penanganan krisis pangan dan energi di dunia harus diakselerasi karena sejatinya siapapun berhak untuk mengakses makanan dan energi secara terjangkau," ujar Sri Mulyani, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mengatasi permasalahan ini, berbagai opsi kebijakan perlu dipertimbangkan agar pasokan minyak dunia bisa terus dijaga. Harapannya, harga minyak juga bisa diturunkan ke level sebelum terjadinya konflik.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya langkah konkret untuk mendukung peralihan dari bahan bakar fosil ke sumber energi yang ramah lingkungan untuk pembangkit listrik.

Peralihan sumber energi memerlukan pembiayaan yang besar. Adapun salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui energy transition mechanism (ETM) yang telah diinisiasi oleh Indonesia dan ADB.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Terakhir, Sri Mulyani juga mengatakan hasil 3rd FMCBG akan dikomunikasikan kepada masyarakat dunia.

"Hal tersebut selaras dengan semangat Presidensi G20 Indonesia untuk terus bekerja keras dan berkontribusi dalam menangani berbagai permasalahan utama di dunia," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?