PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Temui Menkeu AS, Bahas Krisis Pangan dan Energi

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Temui Menkeu AS, Bahas Krisis Pangan dan Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen. (foto: Kemenkeu)

BADUNG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyelenggarakan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada sela-sela perhelatan G20.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani dan Yellen sama-sama menekankan pentingnya penanganan atas krisis pangan dan energi yang saat ini terjadi akibat konflik antara Rusia dan Ukraina.

"Penanganan krisis pangan dan energi di dunia harus diakselerasi karena sejatinya siapapun berhak untuk mengakses makanan dan energi secara terjangkau," ujar Sri Mulyani, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Untuk mengatasi permasalahan ini, berbagai opsi kebijakan perlu dipertimbangkan agar pasokan minyak dunia bisa terus dijaga. Harapannya, harga minyak juga bisa diturunkan ke level sebelum terjadinya konflik.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya langkah konkret untuk mendukung peralihan dari bahan bakar fosil ke sumber energi yang ramah lingkungan untuk pembangkit listrik.

Peralihan sumber energi memerlukan pembiayaan yang besar. Adapun salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui energy transition mechanism (ETM) yang telah diinisiasi oleh Indonesia dan ADB.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Terakhir, Sri Mulyani juga mengatakan hasil 3rd FMCBG akan dikomunikasikan kepada masyarakat dunia.

"Hal tersebut selaras dengan semangat Presidensi G20 Indonesia untuk terus bekerja keras dan berkontribusi dalam menangani berbagai permasalahan utama di dunia," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko