TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Seluruh Eselon III & IV Dihapus, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 11:26 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Seluruh Eselon III & IV Dihapus, Mengapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan simplifikasi birokrasi di eselon III dan IV tidak akan berlaku sepenuhnya di lingkungan otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan setelah melantik pejabat eselon II, III, IV dan fungsional di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, beberapa unit kerja tidak bisa serta-merta mendapat penghapusan struktur jabatan pada tingkat eselon III dan IV.

“Eselon III dan IV yang merupakan fungsi untuk melayani atau memegang satker itu tidak dihilangkan karena itu tidak dimungkinkan dalam bentuk fungsional,” katanya.

Baca Juga:
Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan unit kerja eselon I yang menjalankan fungsi pelayanan seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Perbendaharaan akan sulit untuk menghilangkan pejabat eselon III dan IV. Pasalnya, unit kerja tersebut mempunyai kantor vertikal di seluruh wilayah Indonesia dan mempunyai jabatan struktural.

Tidak dihilangkannya jabatan eselon III dan IV secara menyeluruh di lingkungan Kemenkeu, menurut Sri Mulyani, sudah sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini dikarenakan fungsi jabatan eselon III dan IV masih relevan untuk dipertahankan.

“[Tidak dihapus seluruhnya] karena itu sudah sesuai dengan arahan Kemenpan-RB. Jadi tidak seluruh eselon III dan IV hilang, tapi yang mempunyai fungsi pelayanan dan satker masih dipertahankan karena memang memiliki tanggung jawab struktural," paparnya.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Sri Mulyani memastikan reorganisasi di tubuh otoritas fiskal tidak akan memangkas jumlah gaji yang di terima oleh ASN yang jabatannya beralih menjadi fungsional. Menurutnya, sistem renumerasi saja yang akan disesuaikan oleh pemerintah.

"Gaji tidak akan berubah, tapi mungkin fasilitasnya (berubah). Dan itu sudah disampaikan tidak akan memengaruhi dari sisi penerimaan," paparnya.

Seperti diketahui, penghilangan jabatan eselon III dan IV muncul dari Presiden Joko Widodo pada masa awal kepemimpinan. Arahan untuk memangkas struktur jabatan tersebut agar birokrasi tidak menjadi penghambat kegiatan ekonomi, khususnya investasi di Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB