KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak untuk Industri Jamu, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 16:06 WIB
Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak untuk Industri Jamu, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha jamu dan obat tradisional di seluruh Indonesia memanfaatkan berbagai insentif pajak guna tetap bertahan dan tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha, tak terkecuali untuk industri jamu, baik yang berskala besar maupun UMKM.

"Kami berharap industri yang tadi berhubungan dengan obat, jamu tradisional, dan lainnya juga bisa memanfaatkan berbagai hal [insentif pajak] ini," katanya dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menkeu menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp120,6 triliun untuk membantu dunia usaha di tengah masa pandemi, terutama berupa insentif pajak. Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan atau diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN sampai dengan 31 Desember 2020.

Untuk pelaku usaha jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Final DTP. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, terdapat insentif lainnya di luar perpajakan yang juga dapat dimanfaatkan pengusaha jamu dan obat tradisional. Misal, relaksasi kredit, penghapusan abonemen tagihan listrik, dan bantuan produktif untuk pelaku usaha ultramikro.

Sri Mulyani menilai pandemi Covid-19 saat ini telah memengaruhi konsumsi masyarakat terutama terkait dengan konsumsi vitamin, supplemen, dan obat-obatan. Dengan kata lain, pandemi ini juga menjadi peluang bagi industri jamu untuk meningkatkan pangsa pasarnya.

"Ini memberikan harapan kepada industri jamu dan obat tradisional karena pangsanya sesuai dengan tema saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada sektor industri farmasi, obat herbal, dan obat tradisional. Dukungan itu mulai dari pengadaan bahan baku, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan, akses permodalan, dan keringanan lainnya.

Menurut catatan pemerintah, saat ini terdapat lebih dari 1.247 industri jamu dan obat tradisional, yang sebagian besar berukuran kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra