KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Tak Ingin DJPb Cuma Jadi Kasir, Perlu Reformasi Jilid II

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Tak Ingin DJPb Cuma Jadi Kasir, Perlu Reformasi Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Ditjen Perbendaharaan melakukan reformasi jilid II, setelah reformasi jilid I sukses pada 2007-2008.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Perbendaharaan selama ini sering dianggap sekadar 'kasir' tempat keluarnya uang negara untuk membayar berbagai belanja dan transfer kepada daerah. Menurutnya, Ditjen Perbendaharaan harus melakukan langkah-langkah pembaruan agar pengelolaan APBN dapat berjalan dengan lebih baik.

"Kita dianggap sebagai kasir yang reliable, bebas korupsi, dan memberikan pelayanan terbaik. Tapi kita tetap hanya kasir. Itu menurut saya bukan sebuah reputasi yang kita inginkan," katanya dalam Acara Puncak Hari Bakti Perbendaharaan ke-18, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Perbendaharaan telah memulai reformasi untuk meningkatkan pelayanan publik pada 2007. Pada reformasi tersebut, Ditjen Perbendaharaan berupaya memperbaiki pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang saat itu marak calo, sogokan, dan korupsi.

Penataan organisasi kemudian dilakukan di antaranya melalui pembentukan KPPN Percontohan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan pelayanan kepada pemangku masyarakat.

Sri Mulyani menilai pembentukan KPPN Percontohan menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Ditjen Perbendaharaan karena efektif menghilangkan budaya sogokan dan korupsi hingga saat ini. Meski demikian, lanjutnya, langkah reformasi harus berlanjut karena tantangan juga terus berkembang seiring perubahan zaman.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Secara umum, dia menyebut tugas penting Kemenkeu dan Ditjen Perbendaharaan yakni memastikan APBN menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dengan baik. Ketiga fungsi itu menjadi semakin mendesak karena saat ini dunia sedang dihadapkan pada berbagai ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, keberadaan sistem dan data di Ditjen Perbendaharaan hingga saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun, reformasi harus dilakukan untuk menjamin keamanan atas sistem dan data-data tersebut, terutama dengan makin maraknya berbagai tantangan seperti hacker yang dapat mendisrupsi sistem berbasis digital.

Selain itu, reformasi juga diperlukan untuk mengembangkan kemampuan analisis data dan kemampuan intelektual yang tajam. Reformasi di bidang analisis data dan intelektual ini diperlukan agar setiap informasi yang dimiliki Ditjen Perbendaharaan dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Digitalisasi teknologi ini akan terus berkembang dan ini baru merupakan awalnya sehingga Ditjen Perbendaharaan harus mampu bangun reformasi jilid II yang berfokus pada kemampuan analitik, baik dari sisi data maupun dalam menganalisis kebijakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci