KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Tak Ingin DJPb Cuma Jadi Kasir, Perlu Reformasi Jilid II

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Tak Ingin DJPb Cuma Jadi Kasir, Perlu Reformasi Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Ditjen Perbendaharaan melakukan reformasi jilid II, setelah reformasi jilid I sukses pada 2007-2008.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Perbendaharaan selama ini sering dianggap sekadar 'kasir' tempat keluarnya uang negara untuk membayar berbagai belanja dan transfer kepada daerah. Menurutnya, Ditjen Perbendaharaan harus melakukan langkah-langkah pembaruan agar pengelolaan APBN dapat berjalan dengan lebih baik.

"Kita dianggap sebagai kasir yang reliable, bebas korupsi, dan memberikan pelayanan terbaik. Tapi kita tetap hanya kasir. Itu menurut saya bukan sebuah reputasi yang kita inginkan," katanya dalam Acara Puncak Hari Bakti Perbendaharaan ke-18, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Perbendaharaan telah memulai reformasi untuk meningkatkan pelayanan publik pada 2007. Pada reformasi tersebut, Ditjen Perbendaharaan berupaya memperbaiki pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang saat itu marak calo, sogokan, dan korupsi.

Penataan organisasi kemudian dilakukan di antaranya melalui pembentukan KPPN Percontohan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan pelayanan kepada pemangku masyarakat.

Sri Mulyani menilai pembentukan KPPN Percontohan menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Ditjen Perbendaharaan karena efektif menghilangkan budaya sogokan dan korupsi hingga saat ini. Meski demikian, lanjutnya, langkah reformasi harus berlanjut karena tantangan juga terus berkembang seiring perubahan zaman.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Secara umum, dia menyebut tugas penting Kemenkeu dan Ditjen Perbendaharaan yakni memastikan APBN menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dengan baik. Ketiga fungsi itu menjadi semakin mendesak karena saat ini dunia sedang dihadapkan pada berbagai ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, keberadaan sistem dan data di Ditjen Perbendaharaan hingga saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun, reformasi harus dilakukan untuk menjamin keamanan atas sistem dan data-data tersebut, terutama dengan makin maraknya berbagai tantangan seperti hacker yang dapat mendisrupsi sistem berbasis digital.

Selain itu, reformasi juga diperlukan untuk mengembangkan kemampuan analisis data dan kemampuan intelektual yang tajam. Reformasi di bidang analisis data dan intelektual ini diperlukan agar setiap informasi yang dimiliki Ditjen Perbendaharaan dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Digitalisasi teknologi ini akan terus berkembang dan ini baru merupakan awalnya sehingga Ditjen Perbendaharaan harus mampu bangun reformasi jilid II yang berfokus pada kemampuan analitik, baik dari sisi data maupun dalam menganalisis kebijakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo