KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sudah Teken PMK Insentif Pajak Mobil dan Rumah

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 12:15 WIB
Sri Mulyani Sudah Teken PMK Insentif Pajak Mobil dan Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan yang menjadi payung hukum pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) PPN rumah DTP pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan peraturan tersebut akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, PMK pemberian insentif tersebut tengah dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk PMK dari sektor otomotif maupun perumahan, kedua-duanya sudah saya paraf dan sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti.

Dia menjelaskan pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti menjadi upaya pemerintah mendorong penjualan mobil dan rumah. Dia berharap PMK pemberian insentif pajak tersebut dapat segera diundangkan dan berlaku.

"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Ini lebih kepada masalah untuk pengundangannya, sudah selesai semuanya," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan pemerintah telah merancang skema insentif PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP 2022 yang berbeda dari tahun lalu. Pada insentif PPnBM mobil DTP, kini hanya akan menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Pada mobil seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Terkait dengan insentif PPN rumah DTP, pemerintah akan memperpanjang hingga Juni 2022. Besaran insentifnya juga akan berkurang separuh dari tahun lalu.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif hanya diberikan 50%. Untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan hanya 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT