INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Sudah Setujui Perpres Soal Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 16:52 WIB
Sri Mulyani Sudah Setujui Perpres Soal Mobil Listrik

Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberi lampu hijau atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan industri mobil listrik. Semua fasilitas fiskal bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan rancangan beleid sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Senin (22/7/2019). Rancangan beleid itu sudah masuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.

“Saat ini sudah dikirim ke kantor Setneg,” katanya di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suahasil menjelaskan tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Namun, karpet merah yang diberikan untuk sektor ini berupa akses luas terhadap berbagai insentif yang sudah berlaku saat ini.

Suahasil menjelaskan secara prinsip, manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini. Insentif tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

“Boleh menggunakan semua insentif yang ada. Pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance, atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun perangkat hukum untuk menumbuhkan minat pelaku usaha dalam mengembangkan industri mobil listrik. Kebijakan yang rencananya diatur dalam Perpres ini di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan dalam beberapa kesempatan mengatakan Indonesia mempunyai potensi menjadi pemain global dalam manufaktur mobil listrik. Pasalnya, jantung industri ini yakni baterai lithium yang bahan bakunya melimpah di Indonesia.

Pabrik pengolahan nikel dan cobalt sebagai bahan baku baterai lithium juga sudah mulai dibangun di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?