INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Sudah Setujui Perpres Soal Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 16:52 WIB
Sri Mulyani Sudah Setujui Perpres Soal Mobil Listrik

Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberi lampu hijau atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan industri mobil listrik. Semua fasilitas fiskal bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan rancangan beleid sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Senin (22/7/2019). Rancangan beleid itu sudah masuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.

“Saat ini sudah dikirim ke kantor Setneg,” katanya di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Suahasil menjelaskan tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Namun, karpet merah yang diberikan untuk sektor ini berupa akses luas terhadap berbagai insentif yang sudah berlaku saat ini.

Suahasil menjelaskan secara prinsip, manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini. Insentif tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

“Boleh menggunakan semua insentif yang ada. Pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance, atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun perangkat hukum untuk menumbuhkan minat pelaku usaha dalam mengembangkan industri mobil listrik. Kebijakan yang rencananya diatur dalam Perpres ini di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan dalam beberapa kesempatan mengatakan Indonesia mempunyai potensi menjadi pemain global dalam manufaktur mobil listrik. Pasalnya, jantung industri ini yakni baterai lithium yang bahan bakunya melimpah di Indonesia.

Pabrik pengolahan nikel dan cobalt sebagai bahan baku baterai lithium juga sudah mulai dibangun di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN