Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberi lampu hijau atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan industri mobil listrik. Semua fasilitas fiskal bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan rancangan beleid sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Senin (22/7/2019). Rancangan beleid itu sudah masuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.
“Saat ini sudah dikirim ke kantor Setneg,” katanya di Kompleks Parlemen.
Suahasil menjelaskan tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Namun, karpet merah yang diberikan untuk sektor ini berupa akses luas terhadap berbagai insentif yang sudah berlaku saat ini.
Suahasil menjelaskan secara prinsip, manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini. Insentif tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.
“Boleh menggunakan semua insentif yang ada. Pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance, atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun perangkat hukum untuk menumbuhkan minat pelaku usaha dalam mengembangkan industri mobil listrik. Kebijakan yang rencananya diatur dalam Perpres ini di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman.
Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan dalam beberapa kesempatan mengatakan Indonesia mempunyai potensi menjadi pemain global dalam manufaktur mobil listrik. Pasalnya, jantung industri ini yakni baterai lithium yang bahan bakunya melimpah di Indonesia.
Pabrik pengolahan nikel dan cobalt sebagai bahan baku baterai lithium juga sudah mulai dibangun di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.