RAPAT KSSK

Sri Mulyani Soroti Defisit Hingga Strategi Belanja Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 12:15 WIB
Sri Mulyani Soroti Defisit Hingga Strategi Belanja Negara

JAKARTA, DDTCNews – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyelenggarakan rapat berkala triwulanan KSSK. Pada pertemuan ini, terdapat bebagai hal yang dibahas, khususnya tentang ekonomi makro Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada pertemuan ini juga turut dibahas tentang realisasi APBN 2017. Tak hanya itu, dia juga melakukan komunikasi tentang pendanaan defisit dan strategi belanja.

"Realiasi APBN 2017 juga menjadi hal yang kami komunikasikan terutama pendanaan defisit maupun strategi belanja negara," tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus melakukan respons kebijakan yang diperlukan agar stabilitas Sistem keuangan tetap terjaga dan senantiasa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Sri Mulyani, KSSK juga membahas perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan UU PPKSK. Peraturan-peraturan dimaksud meliputi:

  1. 3 Peraturan OJ K tentang:
    • Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
    • Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
    • Bank Perantara
  2. 2 Peraturan BI tentang:
    • Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
    • Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  3. 3 Peraturan LPS tentang:
    • Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
    • Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
    • Pengelolaan, Penatausahaan, serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan ,
  4. 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang:
    • Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
    • Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

"LPS terus melakukan respons kebijakan bersama untuk jaga stabilitas sektor keuangan. Kita bahas hasil financial sector assessment program, dan kami lakukan pembahasan mengenai komitmen kerja kesekretariatan KSSK, dan peningkatan koordinasi dari 4 intitusi. Bagaimana kita tingkatkan dan pererat hubungan keempat lembaga secara lebih baik," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja