TUNJANGAN HARI RAYA

Sri Mulyani Siapkan Rp30,8 Triliun untuk Bayar THR, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 15:54 WIB
Sri Mulyani Siapkan Rp30,8 Triliun untuk Bayar THR, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp30,8 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan THR tersebut akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. Dia berharap pembayaran THR tersebut mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran tahun ini.

"Tunjangan hari raya pada ASN, TNI, Polri pada Idulfitri ini tetap dipenuhi, tetapi pada saat yang sama mempertimbangkan ekonomi dan penanganan Covid sebagai fokus utama," katanya melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 mengenai pembayaran THR tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 42/2021.

Dia memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Untuk pensiunan, alokasi pembayaran THR mencapai Rp9 triliun.

Menkeu menjelaskan besaran THR tahun ini sama seperti tahun lalu, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara itu, tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80% gaji pokok dan tunjangan melekat, yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis