Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Beleid yang mengatur insentif terkait pajak atas bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang wajib masuk ke Tanah Air bakal segera dirilis pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/PMK.010/2016masih dalam tahap finalisasi. Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian insentif kepada pelaku usaha yang membawa pulang DHE SDA dalam jangka panjang.
“Kita sedang selesaikan. Dalam waktu minggu ini akan kita keluarkan,” katanya saat konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya, pembaruan aturan main akan melengkapi aturan teknis terkait kewajiban membawa pulang DHE dari empat sektor industri. Sebelumnya, kerja sama sudah dilaksanakan antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Bank Indonesia (BI) terkait identifikasi alur uang dari DHE SDA.
Sementara itu, aturan main terkait penegakan hukum juga menjadi garapan bersama otoritas fiskal dan moneter. Dengan demikian aturan kewajiban DHE sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 dapat diimplementasikan dengan optimal.
“Untuk peraturan dalam rangka enforcement kita lakukan bersama-sama antara DJBC dan BI. Sekarang kita tahu alur barang yang kemudian berubah jadi alur uang sehingga insentif bisa diberikan berupa discount pajak penghasilannya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam PMK 26/2016, otoritas fiskal membagi insentif menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif.Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.
Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).
Kedua, PPh atas bunga deposito dalam denominasi rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.
Kategori tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).
Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.
Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.