PP NO 1 TAHUN 2019

Sri Mulyani Siap Rilis Insentif PPh DHE SDA Pekan ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:40 WIB
Sri Mulyani Siap Rilis Insentif PPh DHE SDA Pekan ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Beleid yang mengatur insentif terkait pajak atas bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang wajib masuk ke Tanah Air bakal segera dirilis pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/PMK.010/2016masih dalam tahap finalisasi. Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian insentif kepada pelaku usaha yang membawa pulang DHE SDA dalam jangka panjang.

“Kita sedang selesaikan. Dalam waktu minggu ini akan kita keluarkan,” katanya saat konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Menurutnya, pembaruan aturan main akan melengkapi aturan teknis terkait kewajiban membawa pulang DHE dari empat sektor industri. Sebelumnya, kerja sama sudah dilaksanakan antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Bank Indonesia (BI) terkait identifikasi alur uang dari DHE SDA.

Sementara itu, aturan main terkait penegakan hukum juga menjadi garapan bersama otoritas fiskal dan moneter. Dengan demikian aturan kewajiban DHE sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 dapat diimplementasikan dengan optimal.

“Untuk peraturan dalam rangka enforcement kita lakukan bersama-sama antara DJBC dan BI. Sekarang kita tahu alur barang yang kemudian berubah jadi alur uang sehingga insentif bisa diberikan berupa discount pajak penghasilannya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Sebagai informasi, dalam PMK 26/2016, otoritas fiskal membagi insentif menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif.Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam denominasi rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga:
Transaksi TD Valas DHE SDA Tembus US$2 Miliar hingga 20 Agustus 2024

Kategori tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:00 WIB DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Transaksi TD Valas DHE SDA Tembus US$2 Miliar hingga 20 Agustus 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

DJBC Blokir Layanan Ekspor 111 Perusahaan yang Tak Ikut Aturan DHE SDA

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN