PP NO 1 TAHUN 2019

Sri Mulyani Siap Rilis Insentif PPh DHE SDA Pekan ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:40 WIB
Sri Mulyani Siap Rilis Insentif PPh DHE SDA Pekan ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Beleid yang mengatur insentif terkait pajak atas bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang wajib masuk ke Tanah Air bakal segera dirilis pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/PMK.010/2016masih dalam tahap finalisasi. Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian insentif kepada pelaku usaha yang membawa pulang DHE SDA dalam jangka panjang.

“Kita sedang selesaikan. Dalam waktu minggu ini akan kita keluarkan,” katanya saat konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Menurutnya, pembaruan aturan main akan melengkapi aturan teknis terkait kewajiban membawa pulang DHE dari empat sektor industri. Sebelumnya, kerja sama sudah dilaksanakan antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Bank Indonesia (BI) terkait identifikasi alur uang dari DHE SDA.

Sementara itu, aturan main terkait penegakan hukum juga menjadi garapan bersama otoritas fiskal dan moneter. Dengan demikian aturan kewajiban DHE sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 dapat diimplementasikan dengan optimal.

“Untuk peraturan dalam rangka enforcement kita lakukan bersama-sama antara DJBC dan BI. Sekarang kita tahu alur barang yang kemudian berubah jadi alur uang sehingga insentif bisa diberikan berupa discount pajak penghasilannya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Sebagai informasi, dalam PMK 26/2016, otoritas fiskal membagi insentif menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif.Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam denominasi rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga:
Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Kategori tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra