KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Semua Insentif Pajak Hanya untuk WP Patuh

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB
Sri Mulyani: Semua Insentif Pajak Hanya untuk WP Patuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua insentif fiskal yang diluncurkan pemerintah untuk memitigasi dampak virus Corona hanya akan diberikan pada wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya.

Sri Mulyani mengatakan telah memerintahkan Dirjen Pajak Suryo Utomo agar memperhatikan rekam jejak wajib pajak sebelum memberikan insentif. Apalagi, saat ini pemerintah berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

“Saya sudah memerintahkan Dirjen Pajak bahwa insentif ini juga harus dikaitkan dengan track record wajib pajak, termasuk compliance mereka," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan kehati-hatian itu dilakukan agar ketika pemerintah memberikan insentif, muncul basis-basis pajak baru yang berguna di masa yang akan datang. Terlebih, ada potensi penurunan penerimaan dalam jangka pendek dengan adanya pemberian insentif. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan saat ini pemerintah tengah mengkaji perluasan berbagai insentif pajak yang awalnya hanya diberikan pada kelompok industri pengolahan tertentu. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

"Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak sekali usulan. Ini menjadi salah satu yang kita kaji mengenai kriteria sektor seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomi selain industri manufaktur yang mengalami tekanan berat akibat virus Corona dan membutuhkan insentif PPh Pasal 21. Dia memperkirakan insentif pembebasan PPh Pasal 21 akan bisa dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

Selain PPh Pasal 21, Airlangga juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Airlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan pula pada industri kecil dan menengah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 12:49 WIB

Karena situasi dan kondisi sekarang yang memprihatinkan, apapun kebijakan pemerintah asalkan masih Logis dan dapat diterima oleh masyarakat umum, Tetap Lanjutkan Terima Kasih. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan