REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Segera Paparkan Revisi UU PPh & PPN di Sidang Kabinet

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Segera Paparkan Revisi UU PPh & PPN di Sidang Kabinet

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu bersiap untuk membahas paket reformasi kebijakan perpajakan dalam waktu dekat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini dipersiapkan untuk dibahas secara mendalam di internal pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua rancangan aturan tersebut sudah siap untuk dibahas dalam rapat kabinet. Bila tidak ada aral melintang maka RUU PPh dan PPN akan langsung di setor ke DPR.

“Untuk RUU PPh dan PPN, naskah akademisnya relatif sudah siap. Namun, nanti kami akan sampaikan kepada kabinet ini apa artinya pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang,” katanya di Midplaza Sudirman, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan pembaruan kedua UU tersebut akan mempengaruhi struktur fiskal nasional. Dengan demikian, untung—rugi dari kedua revisi regulasi itu akan tersaji secara komprehensif.

Namun, dia tidak mau buru-buru menyebutkan waktu pemaparan tim Kemenkeu kepada kabinet. Pasalnya, konsolidasi internal diperlukan sebelum kedua rancangan aturan tersebut disetor kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Dampaknya kepada keseluruhan keuangan negara akan kami presentasikan secara penuh. Dari sisi belanja negara dari sisi penerimaan, jadi overall itu sudah disiapkan,” tandasnya.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sri Mulyani memaparkan langkah lanjutan setelah pembahasan dalam level kabinet adalah mendorong proses politik di DPR. Untuk saat ini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk Komisi XI DPR. Namun rancangan aturan yang menjadi landasan kebijakan perpajakan nasional itu tak kunjung dilanjutkan proses pembahasannya.

“Tentu proses legislasinya harus didorong karena kan sekarang ini kami masih mencoba untuk dorong untuk beberapa reform UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Untuk yang KUP sekarang sudah di DPR. Jadi, kami akan terus mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini