PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Sektor Tambang Alami Normalisasi

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Sektor Tambang Alami Normalisasi

Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 62,9% hingga Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Menurutnya, kondisi ini disebabkan oleh penurunan berbagai komoditas tambangan.

"Kalau kita lihat tren harga komoditas yang akan mengalami normalisasi. Tentu pertumbuhannya juga akan mengalami normalisasi. Enggak mungkin ratusan persen atau dobel digit yang sangat tinggi," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan setoran pajak sektor pertambangan memang jauh melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sepanjang Januari hingga Mei 2022, penerimaan pajak dari sektor tersebut mampu tumbuh 259,7%.

Setoran Pajak Sektor Tambang Masih Positif

Hingga Mei 2023, setoran pajak dari sektor pertambangan masih positif walaupun melambat karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan saat penyampaian SPT Tahunan 2022.

UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tahun ini meskipun harga-harga komoditas mineral mengalami koreksi, sampai dengan Mei kita masih mencatatkan pertumbuhan 62,9%," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi seiring dengan permintaan yang tak pasti dan melemah secara global. Misal, untuk komoditas batu bara mengalami koreksi 62,8% dari Januari hingga 23 Juni 2023.

Harga batu bara yang sempat mencapai US$432,38 per metrik ton pada 2022 kini termoderasi menjadi US$136,6 per metrik ton.

Hingga Mei 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra