PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Sektor Tambang Alami Normalisasi

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Sektor Tambang Alami Normalisasi

Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 62,9% hingga Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Menurutnya, kondisi ini disebabkan oleh penurunan berbagai komoditas tambangan.

"Kalau kita lihat tren harga komoditas yang akan mengalami normalisasi. Tentu pertumbuhannya juga akan mengalami normalisasi. Enggak mungkin ratusan persen atau dobel digit yang sangat tinggi," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan setoran pajak sektor pertambangan memang jauh melambat ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sepanjang Januari hingga Mei 2022, penerimaan pajak dari sektor tersebut mampu tumbuh 259,7%.

Setoran Pajak Sektor Tambang Masih Positif

Hingga Mei 2023, setoran pajak dari sektor pertambangan masih positif walaupun melambat karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan saat penyampaian SPT Tahunan 2022.

UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tahun ini meskipun harga-harga komoditas mineral mengalami koreksi, sampai dengan Mei kita masih mencatatkan pertumbuhan 62,9%," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi seiring dengan permintaan yang tak pasti dan melemah secara global. Misal, untuk komoditas batu bara mengalami koreksi 62,8% dari Januari hingga 23 Juni 2023.

Harga batu bara yang sempat mencapai US$432,38 per metrik ton pada 2022 kini termoderasi menjadi US$136,6 per metrik ton.

Hingga Mei 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN